Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:04 WIB

Pria di Peganden Gresik Bobol Rumah Tetangga Sendiri Saat Tarawih

Pria di Peganden Gresik Bobol Rumah Tetangga Sendiri Saat Tarawih

Pria di Peganden Gresik Bobol Rumah Tetangga Sendiri Saat Tarawih

 

Gresik TargetNews.id – Seorang pria di Gresik diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar setelah membobol rumah tetangganya yang sedang Salat Tarawih

Pelaku, Ahmad Alif Agung Saputro (18), warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tak bisa berkutik saat diamankan di pamancingan Pasar Dahanrejo. Sabtu (08/03/2025) dini hari

Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (07/03/2025) malam

Korban, Ahmad Dahlan Malik (37), yang tinggal di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, meninggalkan rumah sekitar pukul 19.00 Wib untuk menunaikan Salat Tarawih bersama keluarganya di Masjid At-Taqwa GKB

Baca juga  Bersama Perangkat Desa, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersihkan Lingkungan Kantor

“Sebelum berangkat, korban memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat, ” katanya, Minggu (09/03/2025).

Namun, setibanya di rumah sekitar pukul 21.30 Wib, korban terkejut mendapati tiga kunci kamar dalam kondisi rusak

“Saat diperiksa, sejumlah barang berharga telah raib, termasuk perhiasan, uang tunai, dan beberapa celengan,” tuturnya

Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar. Petugas yang bergerak cepat akhirnya meringkus pelaku hanya tiga jam setelah laporan diterima

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa :
1. Satu gelang emas
2. Dua anting
3. Satu cincin
4. Uang tunai Rp 1,4 juta
5. Lima celengan plastik
6. Dua dompet
7. Serta alat yang diduga digunakan untuk membobol rumah seperti Obeng dan Gunting

Baca juga  Kapolsek Pahandut Dampingi Kapolresta Palangka Raya dalam Progam Jumat Curhat

“Pelaku merupakan tetangga korban sendiri dan telah mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi pencurian yang dilakukan pelaku

Ahmad Alif Agung Saputro telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ciptakan Kenyamanan Masyarakat, Personil Polsek Jabiren Raya Laksanakan Giat Patroli Malam

Artikel

Plh. Danramil 08/Alian Musdes Bahas Rancangan APBDes Tahun 2024 Kemangguan

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Polisi Bersama Tim SAR Berhasil Temukan Korban yang Menceburkan Diri di Sungai Brantas

BERITA UTAMA

Agar Tidak Terjadi Karhutla, Personel Satpolair Polres Pulpis Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau dengan sasaran anak anak dan remaja Desa Belanti

Uncategorized

Kembali Sambangi Pasar Harian Personil Satbinmas Polres Pulang Pisau himbauan pemilik Toko Emas.