Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / POLRI / Tag

Sabtu, 23 Maret 2024 - 00:59 WIB

Pria Seorang Tukang Bakso Di Lasem Di Bekuk Polres Rembang

Curi Sepeda Motor, Pria Seorang Tukang Bakso Di Lasem Di Bekuk Polres Rembang

Curi Sepeda Motor, Pria Seorang Tukang Bakso Di Lasem Di Bekuk Polres Rembang

REMBANG TargetNews.id Tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Desa Soditan Kecamatan Rembang kini terancam hukuman 5 tahun penjara. Tersangka bernama Arko Sepyanto (30) asal Wonosobo yang sehari-hari jualan bakso keliling itu sebelumnya nyaris dihakimi masa ketika tertangkap di area tambak Dukuh Kiringan Desa Punjulharjo usai kejar-kejaran dengan warga dan aparat pada Kamis (29/2) lalu.

Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan, S.H.,M.H. di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Lasem Ipda Sukardi menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan aksi pencurian. Sepinya pembeli ditambah tuntutan kebutuhan ekonomi menjadi penyebab tersangka nekat melakukan aksi tindak pidana.

Baca juga  PEMBUKAAN ASROFI CUP TIDAK UNTUK GAGAH GAGAHAN, PERSAB BREBES SIAP BERLAGA DI LIGA 3 JATENG 2023

“ Jadi yang bersangkutan usahanya (jualan bakso) akhir-akhir ini lesu. Sehingga dengan faktor ekonomi tersebut yang bersangkutan gelap mata kemudian lewat di TKP ada sepeda motor kuncinya nempel dan ada kesempatan sehingga ia melakukan tindakan tersebut,” jelasnya saat press release di Polres Rembang, Jum’at (22/3/2024).

Baca juga  Peduli Generasi Muda Anggota Koramil 08/Paloh Ikut Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Arif mengungkapkan, saat melakukan aksi pencurian tersangka Arko sebelumnya tidak melakukan pengamatan sasaran motor yang hendak dicuri. Namun tersangka Arko langsung melakukan hunting atau pencarian kendaraan motor yang kuncinya lupa dicabut oleh pemiliknya.

“ Yang bersangkutan hunting, jadi jalan-jalan begitu ada sepeda motor dengan kontak (kunci) nempel diambil dan dibawa lari,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arko dijerat dengan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun.

/Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dampingi Perkemahan, Babinsa Kelam Permai Turut Latihkan Baris Berbaris

Artikel

Simak cara Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Jum’at Berkah, Dandim 0815/Mojokerto : Ucapan Adalah Doa

Artikel

Keluarga besar DPC Forsa Kabupaten Tegal Menggelar Acara Sosial bagi bagi Takjil

BERITA UTAMA

Urip: Tingkatkan Transparansi Kades Harus Buat LHKPN

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Subandi : Santri Korban Tragedi Al Khoziny, Kami Pastikan Evakuasi Hingga Tuntas

BERITA UTAMA

Siswa SMP N 2 Brebes Ikuti Edupreneurship