Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / PROFIL

Minggu, 3 Maret 2024 - 23:36 WIB

Pria Sidoarjo Diringkus Polisi : Delapan Belas Poket Sabu Siap Edar

Pria Sidoarjo Diringkus Polisi : Delapan Belas Poket Sabu Siap Edar

Pria Sidoarjo Diringkus Polisi : Delapan Belas Poket Sabu Siap Edar

SURABAYA- TargetNews.id Belasan Poket siap edar diamankan Polisi Surabaya jelang bulan puasa 2024. Pengedar itu dibekuk didepan SMP Dharma Wanita, Raya Gedangan Sidoarjo.

Tersangkanya, IZ (34) asal Sidowayah Kel. Celep Kab. Sidoarjo. Darinya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita sabu dengan total berat Netto, ± 87,929 gram serta tas dan timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pelaku dapat dibekuk setelah petugas mendalami informasi dari masyarakat lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan.

“Petugas kemudian membekek IZ, Pada Jumat 23 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu didepan SMP Dharma Wanita, Raya Gedangan Sidoarjo,” jelas Kompol Suriah kepada memonews pada, Minggu (3/3/2024).

Baca juga  DANMENART 2 MAR MENGHADIRI PEMBUKAAN PERLOMBAAN PANAHAN TINGKAT NASIONAL

Usai IZ diamankan, petugas Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 19 poket dengan total berat Netto, ± 87,929 gram.

“Pelaku kemudian digelandang ke mako Satresnarkoba, dari keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau dari seorang bernama R (DPO),” imbuh Kompol Suriah.

Baca juga  Pasar Murah Warsa: Menyentuh Hati Warga Jombang, Paslon Cabub Nomor 02 Siap Membangun Kesejahteraan

Barang haram itu didapat pada Selasa, 20 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib ambil ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak 1 Ons dan maksud tujuan menerima adalah Untuk dikirim kembali atas perintah R.

Selain itu, IZ nekat dan mau diajak mengedarkan sabu guna mendapatkan komisi setiap minggu sebesar Rp. 400.000.

Atas Ulanhnya, Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bib)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Setiap Anggota Polri Adalah Humas, Polres Pulang Pisau Tekankan Peran Komunikasi Positif

Artikel

Polsek Maliku Cek Keamanan lingkungan Obyek Vital di Kecamatan Maliku

Artikel

Polres Pulang Pisau Lakukan Sosialisasi Ops Zebra Telabang 2024 Kepada Masyarakat

Artikel

Danrem 161/WS dan Ibu Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana Kunjungi Kodim 1612/Manggarai

Artikel

NGADEGÉ KOTA TEGAL PAMBUKA

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Halal Bihalal

Artikel

Polsek Kenjeran Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Program Saber Pungli untuk Warga Masyarakat