Prof. Iman Prihandono Ditunjuk Hakim Sebagai Mediator Dalam Perkara Gugatan Dahlan Iskan Pada PT Jawa Pos

Prof. Iman Prihandono Ditunjuk Hakim Sebagai Mediator Dalam Perkara Gugatan Dahlan Iskan Pada PT Jawa Pos

Prof. Iman Prihandono Ditunjuk Hakim Sebagai Mediator Dalam Perkara Gugatan Dahlan Iskan Pada PT Jawa Pos

 

Surabaya,TargetNews.id Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum senilai mencapai Rp 100 milyard mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terhadap PT Jawa Pos kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Dalam sidang perkara Nomor 621/Pdt.G/2025/PN Sby, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi menunda sidang dikarenakan kuasa hukum dari turut tergugat PT Dharma Nyata Press, Mohammad Fiqri, belum bisa menyerahkan AD/ART perusahaan sebagai salah satu syarat wajib kelengkapan legal standing dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim Edi Saputra juga menegaskan bahwa jika pekan depan dokumen tersebut tidak dapat juga dipenuhi, maka turut tergugat PT Dharma Nyata Press dianggap tidak hadir dalam proses persidangan.

“Saya minta itu agar dipenuhi lebih dulu. Dengan catatan, kalau minggu depan tidak dipenuhi, maka turut tergugat akan kami tinggal,” ujar hakim Edi Saputra Pelawi di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan Kamis, 10 Juli 2025.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 625/Pdt.G/2025/PN Sby, sidang dilanjutkan dengan penunjukan mediator. Ketua Majelis Hakim Dr. Nur Kholis menunjuk Prof. Iman Prihandono, Guru Besar Hukum HAM dan Korporasi Multinasional dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, sebagai mediator dalam perkara tersebut.

Baca juga  Colling system 3 pilar kecamatan sebangau sambangi warga nya

“Mudah-mudahan damai. Sidang ditutup sampai ada laporan dari mediator,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Yuliana Sino dan Inggrit Carolina Nafi dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, membenarkan penunjukan mediator tersebut menyebutkan bahwa mediasi akan dilaksanakan di Fakultas Hukum UNAIR. Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pelaksanaannya.

“Kami masih menunggu jadwal dari mediator. Rencana mediasinya di Fakultas Hukum UNAIR,” ujarnya singkat.

Dari pihak tergugat, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menyatakan kesiapan kliennya untuk menjalani proses mediasi secara terbuka.

“Silakan penggugat ajukan proposal mediasinya, kami akan terbuka. Kami berharap Pak Dahlan Iskan memanfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin,” kata Kimham saat ditemui setelah sidang.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian damai, Kimham menyambut positif.

“Kami berharap penyelesaian secara win-win solution bisa tercapai.”

Gugatan Dahlan Iskan terdiri dari dua perkara, yaitu 621/Pdt.G/2025/PN.Sby dan 625/Pdt.G/2025/PN.Sby, dalam gugatan nomor 621/Pdt.G/2025/PN.Sby, tergugat adalah Notaris Edhi Susanto, PT. Jawa Pos, dan PT. Dharma Nyata Press. Sedangkan dalam gugatan nomor 625/Pdt.G/2025/PN.Sby, Dahlan Iskan menggugat jajaran Direksi PT. Jawa Pos yang terdiri dari Kristianto Indrawan (Direktur Utama), Hidayat Jati, Maesa Samola, Cornelis Paul Tehusijarana, dan Leak Kustiyo

Baca juga  Ketum AMI ; Mengapresiasi KPK Yang Akan Memeriksa 4 Pimpinan DPRD Jatim, Hari Ini

Menurut kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, gugatan ini dilayangkan karena Dahlan Iskan sebagai pemegang saham yang sah PT Jawa Pos sejak 1985, tak kunjung mendapatkan dokumen penting yang dimintanya, terutama risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik tahunan maupun luar biasa, untuk periode 1990 hingga 2017. Dokumen tersebut dibutuhkan oleh Dahlan Iskan untuk pembelaan hukum terhadap laporan polisi yang ditujukan kepadanya secara tidak berdasar, yakni LP/B/546/IX/2024/SPKT/POLDA JATIM, yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos.

“Permintaan dokumen sudah dilakukan secara resmi berkali-kali, namun tidak pernah dipenuhi. Ini merugikan secara hukum dan mencoreng nama baik Pak Dahlan Iskan,” ujar Johanes.

Akibatnya, Dahlan Iskan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar dan uang paksa (dwangsom) Rp 10 juta per hari jika para tergugat tidak menjalankan putusan pengadilan.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menyayangkan langkah hukum Dahlan Iskan dan menyebut bahwa dokumen yang diminta sebenarnya sudah diberikan, khususnya untuk RUPS tahun-tahun terakhir.

“Tidak ada dokumen yang ditahan. Untuk RUPS tahun ini saja, semua dokumen sudah diberikan,” tegas Kimham Pentakosta. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-77, Kapolres Puncak Jaya Tutup Turnamen Bola Voli Kapolres Cup Tahun 2023

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App Pada Masyarakat

BERITA UTAMA

Pastikan aman di KPU Kab Pulang Pisau*, sat samapta gelar Patroli Dialogis

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Patroli Serta Sosialisasi Maklumat Kapolda

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Uncategorized

Patroli Malam Dengan Sasaran Pertokoan dan Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Kecamatan Maliku

Artikel

Aria Bima Desak Penegakan Hukum atas Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare oleh Kades di Kubu Raya

Artikel

Bekas Mantan Istri Ingin Menguasai Harta Bersama Suami Lapor Polisi Polres Kubu Raya