Batu, TargetNews.id – Perihal proses penyerahan sertifikat prasarana sarana ultilitas umum ( PSU) kepada Pemkot Batu untuk pengembang Perumahan Desa Mojorejo melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu, Senin (29/5/2023).
Penyerahan sertifikat PSU itu sendiri,
diserahkan kepada Pemerintah Kota Batu melalui mediasi Tim Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Batu, berlangsung di kantor sementara kantor Kejari Batu, Jalan Bukit Berbunga, Kecamatan Batu Kota Batu.
Tetkait hal ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu Muhammad Bayanullah, SH, MH, Mkn,Senin (29/5/23).
“Penyerahan PSU itu, bertempat di Aula Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Batu, juga dihadiri langsung oleh pihak pengembang perumahan kepada Desa Mojorejo. Dan selanjutnya diserahkan secara langsung kepada Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Batu,” papar Bayan sapaan keseharianya.
“Disampaikan sebelumnya,Tim JPN Kejaksaan Negeri Batu telah bertindak sebagai mediator dan berhasil mendamaikan antara pengembang perumahan dan pemerintah Desa Mojorejo, Kota Batu,”urainya.
Dari proses penyerahan sertifikat PSU tersebut, disaksikan secara langsung oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Batu, hingga menemui titik islah diantara kedua belah pihak.
“Harapanya, dengan dilakukanya penyerahan sertifikat PSU kepada Pemerintah Kota Batu tersebut, kita berharap proses percepatan penyerahan PSU yang diproses dan dimediatorinya,semoga secepatnya segera tuntas.
“Dengan apa yang sudah kita arahkan dapat memberikan arahan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, kedepan akan dapat diketahui bersama hambatan atau persoalan yang dihadapi dalam rangka percepatan penyerahan PSU, bisa menjadi mudah dan lancar oleh pihak-pihak dalam keterkaitan penyerahan proses PSU bisa tuntas.”tutupnya. (Wn).