Keduanya menekankan masalah utama yaitu pengerjaan proyek rekonstruksi jalan yang asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi oleh CV. Kenonggo Jaya dengan menggunakan dana APBD 2025.
Menurut peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
pelanggaran kontrak bisa dikenakan sanksi seperti denda, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam ¹.
Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., juga menegaskan pentingnya mengikuti kebijakan pemerintah kabupaten dalam bidang pekerjaan jalan ¹.
Apakah kamu ingin saya bantu untuk membuat judul lain atau butuh informasi lebih lanjut tentang proyek ini?










