TARGETNEWS.ID SURABAYA — Proyek pembangunan Box Culvert yang berlokasi di Jalan Sidodadi Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang semestinya menjadi solusi pengendalian banjir justru menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah kejanggalan terpantau di lapangan, mulai dari pemasangan yang tidak lurus hingga ketidakjelasan informasi kontraktor pelaksana.
Dari hasil penelusuran di lokasi proyek, terlihat bahwa pemasangan box culvert tidak dilakukan secara lurus. Parahnya, masih ada genangan air yang belum teratasi hingga menyebabkan limpahan air ke badan jalan raya, yang tentu saja membahayakan pengguna jalan, terutama saat malam hari.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, pengawas proyek bernama Rahmat mengakui bahwa pemasangan memang tidak bisa dilakukan lurus. Ia beralasan adanya pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi hambatan teknis.
“Iya mas, memang tidak bisa lurus karena terganggu dengan adanya pipa PDAM,” ujar Rahmat singkat.
Sayangnya, keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: jika sudah diketahui adanya pipa PDAM, mengapa desain proyek tidak direvisi agar tetap sesuai standar konstruksi dan tidak berdampak pada hasil akhir?
Tak berhenti di situ, awak media mencoba menggali informasi mengenai perusahaan pelaksana proyek. Namun, respons yang diterima jauh dari profesional. Salah satu pengawas yang sedang berada di lokasi bahkan memberikan jawaban sembari bermain ponsel, seolah enggan memberikan informasi yang seharusnya transparan.
“Ada mas, udah dipasang oleh pekerja, tapi saya gak tau dipasang di mana,” katanya tanpa melepaskan pandangan dari layar HP-nya.
Upaya untuk mencari papan informasi proyek pun berakhir nihil. Tidak terlihat adanya papan nama proyek di sekitar lokasi sebagaimana mestinya. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban berdasarkan aturan transparansi publik, agar masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, nama pelaksana, serta waktu pelaksanaan.
Setelah terus didesak, pengawas lain akhirnya menyebutkan nama perusahaan pelaksana adalah PT Pundi Kencana Makmur. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada verifikasi tertulis yang bisa menguatkan klaim tersebut, mengingat papan proyek tidak ditemukan di lokasi.
Sikap tertutup juga datang dari perangkat lingkungan. Salah satu tokoh RW setempat enggan memberikan komentar ketika dimintai tanggapan oleh awak media. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran administratif dan prosedural dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sejumlah dugaan pelanggaran dalam proyek ini mencakup:
Pemasangan box culvert yang tidak sesuai garis lurus,
Air yang tetap tergenang dan meluber ke jalan,
Tidak adanya papan nama proyek,
Ketidaksiapan pengawas dalam memberikan informasi kepada publik,
Minimnya pengawasan dari pihak kelurahan dan kecamatan.
Kondisi ini tentu patut menjadi perhatian serius, baik oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya maupun Inspektorat Kota Surabaya, karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan keselamatan masyarakat.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek mutlak dalam setiap proyek pemerintah. Jika proyek ini terbukti menyalahi aturan, maka harus ada tindakan tegas dari instansi terkait agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek infrastruktur lainnya di Surabaya.