Proyek Paving di Dusun Sumber’rejo Bureng, Desa Sumberwaru Kecamatan Wringinanom Gresik Diduga Kuat Jadi Lahan Korupsi

Desa Sumberwaru Kecamatan Wringinanom Gresik
Diduga Kuat Jadi Lahan Korupsi

Desa Sumberwaru Kecamatan Wringinanom Gresik Diduga Kuat Jadi Lahan Korupsi

GRESIK- TargetNews.id Tim media investigasi terjun langsung ke lokasi Proyek rehabilitasi jalan paving diDusun Sumberrejo, Bureng, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, diduga kuat- menyimpan sejumlah masalah serius. Dengan anggaran dana Desa(ADD) tahun 2023 sebesar Rp 78 juta, dan proyek ini dikeluhkan pihak warga, terkait dugaan pungutan atau pungli sebesar Rp 25 ribu per’rumah dan yang lebih jauh lagi, pengerjaan proyek dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang sudah ditetapkan,,
Sabtu:15:06:2024.

Pungutan Liar di Tengah Proyek Desa
Warga setempat melaporkan bahwa selama pelaksanaan proyek, mereka dipungut biaya sebesar Rp 25 ribu per rumah oleh oknum tertentu. Penarikan pungli ini diduga dilakukan dengan maksud meraup keuntungan pribadi. Sebagai contoh, seorang warga yang memiliki sawah di sekitar lokasi proyek menyebutkan bahwa pengerjaan jalan paving dilakukan secara asal-asalan, dengan banyak paving blok yang pecah dan tidak terpasang dengan rapi.

Solihin selaku Kepala Desa Sumberwaru juga mengakui adanya pungutan tersebut saat diklarifikasi oleh tim media dan (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat namun dia juga memberikan penjelasan yang berbeda- beda awalnya, Sohidin menyatakan bahwa pungutan sebesar Rp 25 ribu adalah bentuk kompensasi bagi warga yang tidak ikut kerja bakti. Pernyataan ini memicu kebingungan dan kecurigaan
dikalangan warga namun dalam Indikasi penyalah gunaan Anggaran,
dana Desa(ADD).
jelasnya,”warga.

Baca juga  Khotmil Qur'an bersama hafidzoh se desa pajaran

Proyek rehabilitasi jalan paving ini juga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proyek tersebut tidak memasang papan informasi yang menyebutkan rincian proyek, seperti panjang, lebar, dan total anggaran yang dialokasikan. Kurangnya transparansi ini memperkuat kecurigaan warga akan adanya penyalahgunaan anggaran.

Hasil pengecekan dilapangan menunjukkan bahwa kualitas pemasangan paving blok sangat buruk dan banyak paving blok yang rusak dalam pemasangan yang tidak bisa merata menimbulkan kekewatiran akan keberlanjutan dan keamanan infrastruktur tersebut Kondisi ini,mengindikasikan kurangnya pengawasan dari dinas terkait selama proses pembangunan.
Pasal dan Tindakan Hukum yang Relevan

Dengan adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp 25 ribu per rumah dan kualitas pengerjaan yang buruk, tindakan ini dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pihak yang terlibat dalam penarikan pungutan tersebut dapat,disangkakan dengan tindak pidana korupsi dan selain itu juga tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan tindak pidana.

Baca juga  Cegah Bali, Satsamapta Palangka Raya Perintahkan Sekumpulan Remaja untuk Bubar

Warga Desa Sumberwaru mendesak pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk turun tangan melakukan audit terhadap proyek mereka menuntut transparansi dan pengawasan yang lebih ketat agar anggaran publik yang digunakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Solihin selaku Kepala Desa Sumberwaru saat dikonfirmasi kembali oleh tim investigasi/wartawan dan (LSM) lembaga swadaya masyarakat tidak bisa menjelaskan atau memberikan komentar yang lebih lanjut,, dan terlihat sikapnya itu semakin aneh dan ada hal- hal yang dapat dihimpun serta memperkuat dugaannya warga setempat, tentang adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Desa,, jelasnya,”warga.

Untuk memastikan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai oleh dana publik berjalan sesuai standar yang ditetapkan, penting bagi dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Transparansi dalam pelaksanaan proyek, seperti pemasangan papan informasi, juga menjadi kunci untuk membina kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan proyek-proyek yang dilaksanakan.

Dengan adanya pengawasan yang efektif dan transparansi yang baik, diharapkan proyek-proyek seperti rehabilitasi jalan paving di Desa Sumberwaru dapat mencapai kualitas yang diharapkan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,setempatUcapnya(tim/ers)

Masih Bersambung…!!!

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 0819/Pasuruan, Gelar Sholat Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

Artikel

Dandim 1208/Sambas Dan Forkopimda Kab. Sambas Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Artikel

Ratusan Petugas Gabungan Amankan Jalannya Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Tabalong

Artikel

Dalam Rangka Pembinaan Karir Personel, Dandim 0820/Probolinggo Berganti

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Muris SD Lakukan Imunisasi

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Patroli Identifikasi Daerah Rawan Dan Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Imbau Pengguna Jalan Waspada

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Awali dan Akhiri Pelaksanaan Piket dengan Doa