Surabaya: Proyek pembsngunan Alun-alun Surabaya senilai Sekitar Rp 80 Miliar — Dana APBD Surabaya tahun jamak 2019–2020 — bukti adanya kesengajaan sekelompok oknum2 pejabat Pemkot Surabaya menghapus GBPS (Gedung Balai Pemuda Surabaya) yang merupakan bagian dari lintasan sejarah kepahlawanan kota Surabaya setidaknya sejak lembaga pemerintahan kota Surabaya dibentuk.berdasarkan UU No.16/1950 Tentang Pembentukan, Di antaranya Pemerintah Kota Besar Surabaya yang kini berubah menjadi Pemerintah Kota Surabaya.
Bahkan ada kesengajaan yang sadar dari Walikota Surabaya bersama 50 Anggota DPRD Surabaya periode 2015 — 2020 untuk menghilangkan pewarisan nilai dan semangat perjuangan Arek-arek Suroboyo, 10 Nopember 1945 yaitu Gedung Balai Pemuda Surabaya (GBPS) yang beralamat di Jl Gubernur Suryo No.15 Surabaya.
Hilangnya tatanama GBPS sejak 17 Agustus 2020 itu mau atau tidak membikin Kota Surabaya sebagai Kota Pahlawan minus GBPS.
Akibatnya generasi muda di Surabaya dewasa ini.lebih mengenal secara budaya tentang Alun-alun Surabaya.
Dampak.buruknya generasi muda Surabaya gagap informasi yang informatif dalam memahami keberadaan Surabaya sebagai kota pahlawan. Dan dengan begitu akronim Surabaya Kota Pahlawan Tanpa Gedung Balai Pemuda Surabaya (GBPS). Padahal Walikota Surabaya pada 25 September 1996 menerbitkan Surat Keputusan Tentang Gedung Balai Pemud Surabaya sebagai Benda Cagar Budaya Nasional dari 81 Benda Cagar Budaya Di Kota Surabaya yang mengacu pada UU No.5/1995 Tentang Cagar Budaya.
Yang celaka adalah pemrograman proyek fisik pembangunan Alun-alun Surabaya dengan menelan dana APBD Surabaya tahun 2019 dan tahun 2020 senilai sekitar Rp.78 Miliar tidak sekadar potensi penistaan ekonomis nilai terhadap Benda Cagar Budaya GBPS juga bentuk pengkianatan terhadap Surabaya sebagai Kota Pahlawan.
Mengapa disebut pengkianatan terhadap.nilai 10 Nopember 1945 sebab tata nama Alun-alun Surabaya jelas2 liar sebab tidak diperkuat dengan kepastian hukumnya yaitu — SK Walikota Surabaya maupun SK Ketua DPRD Surabaya.

Foto : Proyek pembangunan Alun-alun Surabaya Sengaja Menghapus Pewarisan Nilai Dan Semangat Perjuangam Arek-arek Surabaya Pada 10 Nopember 1945.
Dengan demikian Walikota Surabaya dan Ketua DPRD Surabaya yang mengubah tata nama Alun-alun Surabaya — yang sudah ditetapkan di dalam surat keputusan Walikota Surabaya tgl 25 Sept 1996 Tentang Benda Cagar Budaya Gedung Balai Pemuda Surabaya — merupakan bentuk2 penistaan terhadap salah satu benda cagar budaya di Surabaya.
Apalagi dana APBD Surabaya 2019 — 2020 senilai sekitar Rp.78 miliar untuk pembangunan fisik proyek Alun-alun Surabaya itu ternyata tidak pernah dipertanggungjawabkan di dalam APBD Surabaya tahun 2020/2022 sehingga mau atau tidak proyek pembangunan Alun-alun Surabaya yang kini mangkrak, fisiknya baru 25% selesai — itu kuat dugaan ada kesengajaan dalam rangka memberangus dan sekaligus membutakan sama sekali hati kecil rakyat Surabaya atas kegagalan pembangunan Alun-alun Surabaya itu.
Tidak.itu saja dugaan kuat Walikota Surabaya dan Ketua DPRD Surabaya dengan sengaja memberangus informasi yang informatif atas gagalnya pembangunan Alun-alun Surabaya sejak akhir tahun 2021. Pasalnya dibalik kegagalan pembangunan Alun-alun Surabaya mengembangkan potensi merugikan keuangan Pemkot Surabaya sekitar Rp 100 Miliar yang hingga detik ini tidak dipertanggungjawabkan di depan sidang paripurna DPRD Surabaya setidaknya masa 2020/2021.
Tentunya tidak adanya petanggungjawaban Walikota Surabaya tentang proyek pembangunan Alun-alun Surabaya di depan sidang paripurna DPRD Surabaya itu potensi kuat kerugian keuangan Pemkot Surabaya senilai sekitar Rp 78 miliar sebab tidak sebagaimana amanat UU No.17/2005 Tentang Pertanggungjawaban Kuangan Negara/Pemkot Surabaya.
Padahal uang APBD Surabaya pos anggaran proyek pembangunan Alun-alun Surabaya tahun jamak.2019–2020 senilai sekirar Rp 78 miliar itu asal usulnya dari pemungutan pajak2 dan retribusi daerah yang berasal dari 3,5 juta warga kota Surabaya yang merupakan wajib pajak (WP) daerah.
Sehingga dengan demikian gagalnya proyek pembangunan Alun-alun Surabaya tercatat sejak Desember 2020 otomatis merugikan secara ekonomis 3,5 juta warga kota Surabaya yang sebagai WP.

Foto : Proyek pembangunan Alun-alun Surabaya Sengaja Menghapus Pewarisan Nilai Dan Semangat Perjuangam Arek-arek Surabaya Pada 10 Nopember 1945.
Itulah sebabnya saya, Darmantoko salah satu warga kota yang berprofesi sebagai jurnalis dan pembayar retribusi dan pajak daerah adalah salah satu pihak yang berkepentingan untuk menyikapi proyek gagalnya pembangunan Alun-alun Surabaya sebagaimana amanat PP.No.72/2004 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Nah berangkat dari skandal gagal.proyek pembangunan Alun-alun Surabaya akhir tahun 2020 itulah saya berupaya memindahkan fakta2 dalam.perspektif jurnalistik ke media sosial Fb dalam rangka membangun kesadaran publik akan adanya dugaan kerugian Pemkot Surabaya senilai sekitar Rp 78 Miliar itu yang asal dananya dari warga kota pembayar pajak2/retribusi2 di kota Surabaya itu.
Kalau toh sampai pada perspektif hukum, dugaan tindak.pidana Korupsi proyek pembangunan Alun-alun Surabaya sebagaimana diatur di dalam UU.No.31/1999 Jo. UU No. 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) itu adalah rana hamba2 hukum apakah Tipidkor Kepolisian RI ataupun KPK.
Semoga Presiden RI, Bpk Joko Widodo berkenan menurunkan tim investigasi untuk dapatnya membuktikan — kebenaran hukumnya — atas dana pembangunan Alun-alun Surabaya yang dialokasikan dua tahun anggaran APBD Surabaya yaitu tahun jamak 2019–2020 senilai sekitar Rp 78 Miliar akan tetapi ternyata tidak pernah disampaikan secara terbuksa kepada publik di Kota Surabaya.
Memang sesuai Perkap Menkeu RI 2018 tentang alokasi ABPD Surabaya tahun jamak 2019–2020 wajib mendapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur serta persetujuan Menteri Keuangan RI sendiri.
Fungsi Kontrol Gubernur
Ternyata fungsi kontrol Gubernur Jatim Chofifa Indarparawsnsa atas proyek pembangunan Alun-alun.Surabaya yang gagal fisiknya sekitar 75% pada tahun 2022/2023 tentunya patut dipertanyakan.
Dan bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri yang menyetujui alokasi anggaran proyek pembangunan Alun-alun Surabaya tahun 2018 senilai sekitar Rp 80 Miliar tapi ternyata gagal pada akhir Desember 2020 seharusnya menurunkan tim investigasi untuk mengetahui sejauhmana penyebabnya dan.merugikan keuangan negara/Pdmkot Surabaya dan selain.itu Badan Pemeriksa Keuangan RI juga meakukan investigasi akuntatifnya sebagaimana amanat UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Itulah sebabnya sebagai.jurnalis yang termasuk salah satu pihak/warga kota Surabaya yang berkepentingan terhadap GBPS yang diubah menjadi Alun-alun Surabaya yang berpotensi tidak.prosedural dan berpotensi kuat merugikan keuangan Pemkot Surabaya maka dugaan ketidakbenaran dan ketidakadilan dalam pembangunan Alun-alun Surabaya harus dilawan di antaranya dng teknis investigasi kejurnalistikan.
Tim BPK
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony melalui Fb-nya kepadaku menginformasikan kalau Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jawa Timur sudah melakukan auditing proyek keuangan pembangunan Alun-alun Surabaya akhir Desember 2020/2021.
Kejanggalan yang tidak dapat diterima akal sehat yaitu investigasi BPK Perwakilan Jawa Timur menggambarkan bahwa pemborong Proyek Pembangunan Alun-alun Surabaya –yang berbadan hukum PT yang beralamat di kawasan Jl Ketintang Surabaya — disebut-sebut sudah pernah melakukan klarifikasi teknis konstruksinya.
Akan tetapi hingga kini seluruh warga kota Surabaya tidak.pernah menerima informasi yang informatif khusuznya informasi yang mencerdaskan kalau proyek.pembangunan Alun-alun Surabaya rampung 100%-nya dari rekanan yang posisinya beralamat di kawasan Ketintang Surabaya itu.
Selain itu adanya dugaan kuat adanya kebohongan kepada publik kota Surabaya, khususnya tentang desain bangunan Alun-alun Surabaya dalam bentuk Amphi Theater seperti Amphi Theater TIM.DKI Jakarta ternyata dirupakan dalam bentuk pintu masuk di pelataran GBPS Jl Gubernur Suryo No.15 Surabaya.
Sedangkan Walikota Surabaya, Ery Cahyadi sendiri konon katanya yang memerintakan tatanama bentuk neonsign reklame atau reklame cahaya bertitel Alun-alun Surabaya
Soal.Alun-alun Surabaya berbetuk Amphi Theater persis Amphi Theater di DKI Jakarta sebagaimana disampaikan Kepala Bappekot Surabaya ternyata hingga kini tidak ada bukti secuilpun tentang proyek pekerjaan fisik Amphi Theater itu juga wujud fisik prasarana lingkungannya.
Sementara itu wartawan senior, Amang Mawardi mengatakan bahwasanya Pinpro pembangunan Alun-alun Surabaya yang Kadis PUPR Cipta Karya Pemkot Surabaya pernah menyampaikan penjelasan detil desain teknis pembangunan fisik Alun-alun Surabaya kepada pengurus DKS (Dewan.Kesenian Surabaya). Di antaranya sebut Amang Mawardi fisik proyeknya mirip bangunan Amphi Theater di Taman Ismail Marzuki (TIM) DKI Jakarta.
“Kalau pembangunan fisik
Alun-alun Surabaya selesai akhir 2020 nantinya Surabaya akan memiliki fasilitas Amphi Theater yang persis Amphi Theater TIM DKI Jaya,” tutur Mas Amang dalam suatu kesempatan kepada wartawan2 senior, di amtatanya kepadaku, Darmantoko.
Tentunya gagal proyek pembangunan fisik Alun-alun Surabaya akhir Desember 2020 berpotensi.kuat merugikan keuangan APBD Surabaya tahun jamak 2019–2020 sekitar Rp 78 Miliar.**
Foto: Desain arsitektur pembangunan Alun-alun Surabaya dalam bentuk Amphi Theater yang dibuat oleh Bappekot Surabaya tahun 2017 yang lokasinya di persil tanah Jl Pemuda No.17 Surabaya ternyata tidak pernah terlaksana hingga dewasa ini.gushar