Polres Pulang Pisau – Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter, melaksanakan upaya pencegahan karhutla dengan melakukan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Jumat (24/03/2023) pagi
Bripka Yuanter mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga masyarakat,
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam skala besar mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik, untuk menekan potensi terjadinya karhutla berbagai upaya telah dilakukan seperti melakukan patroli daerah rawan karhutla, sosialisasi serta edukasi larangan karhutla
“Mendeteksi kebakaran hutan dan lahan sedini mungkin terus kami giatkan dengan harapan hutan dan lahan kita tidak terbakar dengan sia – sia”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser