Home / Uncategorized

Jumat, 10 Maret 2023 - 16:44 WIB

Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla, Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter terus melaksanakan himbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan cara sambangi warga Masyarakat, Jumat (10/03/2023) pagi.

Dalam kesempatan sambang warga masyarakat, Bripka Yuanter berupaya menumbuhkan kesadaran warga masyarakat dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Baca juga  Rangkul Warga, Polsek Rakumpit Sosialisasikan Ini

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.H., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar

Baca juga  Satgas Preventif Ops Ketupat Semeru 2024 Polres Lamongan Optimalkan Patroli Rumah Warga yang Ditinggal Mudik

“Ayo bersama – sama kita jaga Hutan dan lahan kita, sayangi lingkungan dan generasi kita karena masa depan bangsa milik mereka”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Pandih Batu Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

Personil Polsek Jabiren Raya Lakukan Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi di Wilkum Polsek Jabiren Raya

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Kasatreskrim Pimpin Apel Pagi di Mapolresta Palangka Raya

Uncategorized

Cegah Kriminalitas, Personil Polsek Kahayan Tengah Laks KRYD

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Karya Bakti Bersihkan Material Longsor