PT. Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

 

Surabaya – Kuasa Hukum Tim Kurator PT. Hitakara (dalam Pailit), Fauziyah Novita T., S.H., M.H., menyatakan bahwa Kreditor yang mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU dan Pailitnya PT. Hitakara sangat banyak, selain para penyewa condotel, ada juga Bank plat merah yang ikut mendaftarkan tagihannya dengan nilai fantastis.

Pernyataan itu disampaikan Fauziyah Novita pada hari Selasa (14/5/2024), saat diwawancarai awak media terkait PT. Hitakara dinyatakan Pailit oleh Pengadilan.

“Pada Tahun 2015, PT. Hitakara mendapatkan kucuran kredit dari Bank plat merah, sekitar ratusan miliar rupiah. Ternyata dari kucuran kredit dari Bank plat merah tersebut diduga “macet”, berkembang dengan bunga dan denda menjadi lebih dari Rp.400 miliar, nilai itulah yang didaftarkan pihak Bank berplat merah kepada Kurator,” tutur Fauziyah Novita.

Fauziyah Novita juga menerangkan, bahwa total tagihan yang tercatat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sekitar Rp.450 miliar.

Baca juga  Tingkatkan Kemampuan, Kabag SDM Polresta Palangka Raya Ikuti Pelatihan Pabanrim

“Tim Kurator dahulu Pengurus, yang terdiri dari Tommy Apriawan, S.E., S.H., Dedi M. Lawe, S.H., M.H., dan Barito Adhiputra, S.H., sudah bekerja maksimal agar perdamaian dapat terjadi atau PT. Hitakara tidak jatuh Pailit, hal ini dibuktikan dengan masa waktu PKPU mentok sampai 270 hari, namun hal itu tidak dimanfaatkan oleh Debitur,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Fauziyah Novita menjelaskan pada tanggal 2 Agustus 2023 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutus PT. Hitakara Pailit dengan segala akibat hukumnya, hal ini berdasarkan Putusan Nomor : 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby., dan Pailitnya PT. Hitakara juga dikuatkan dengan Putusan Kasasi, berdasarkan perkara Nomor : 1258K/Pdt.Sus-Pailit/2023 yang menyatakan Menolak Kasasi PT Hitakara (Dalam Pailit).

Setelah Pailitnya PT. Hitakara, Tim Kurator memperingatkan Debitur PT. Hitakara agar menyerahkan segala aset, namun hal itu tidak diindahkan. Hingga akhirnya pada 1 Maret 2024 Tim Kurator PT. Hitakara dalam Pailit melaksanakan eksekusi pengamanan Aset Boedel Pailit.

Baca juga  Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Ke Masyarakat

Dari eksekusi Aset Boedel Pailit ini, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan yang harusnya disetorkan ke Kurator sejak putusan Pailit tanggal 2 Agustus 2023 yang ditaksir puluhan miliar rupiah.

“Dugaan Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Komisaris dan Direktur PT. Hitakara dalam Pailit tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali dengan dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP Jo. Pasal 399 KUHP, serta Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” ujar Fauziyah Novita.

“Bahwa klien kami, selaku Kurator bekerja atas perintah langsung Pengadilan dan Perintah Undang – Undang. Siapa saja yang menghalang – halangi pekerjaan klien kami, itu sama saja dengan melawan perintah Pengadilan dan melawan Perintah Undang – Undang,” pungkas Fauziyah Novita. @red.

 

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Harapan LIRA DPRD dan Bupati mengulang kembali pelaksanaan ujian perangkat di Kec Jetis

Uncategorized

Perut Membesar, Safridah Warga Madina Butuh Bantuan

Artikel

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 11/Mirit juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

Artikel

Hari Bhayangkara ke-79, Polrestabes Surabaya dan Bhayangkari Bantu Kaum Difabel

Artikel

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

Uncategorized

Kunjungi Polres Ponorogo Kapolda Jatim Tandatangani Prasasti Sumur Bor

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-116 Angkat Kayu Papan

Uncategorized

Lakukan Pengawasan, Subsatgas Propam Polres Pulpis Cek Kehadiran Personel OMP