Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 14 Juni 2023 - 19:31 WIB

PT. Pundi Kencana Makmur diduga Menebang Pohon Sembarangan dalam Mengerjakan Pemasangan Box Culvert

SURABAYA, TargetNews.id – Penebangan pohon milik pemerintah kota masih marak terjadi di Surabaya, meski Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang perlindungan pohon tengah diberlakukan secara ketat.

Penebangan ini diduga dilakukan oleh pihak kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Proyek Irigasi Pemasangan Box Culvert yang berlokasi dijalan pogot Surabaya.

Berdasarkan pengamatan tim investigasi TargetNews.id, Jumat (10/6/2023), beberapa pohon besar di jalan pogot tersebut sengaja ditebang.

Diketahui pada (10/06/2023) bekas potongan pohon berdiameter sekitar setengah meter dan 30 sentimeter terlihat di lokasi itu.

Kemudian pada (12/06/2023) kondisi bekas potongan pohon sudah tidak ada. Namun dalam pantauan TargetNews.id ditemukan bekas potongan pohon tersebut beserta akarnya berada di pinggir kali di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya yang mengakibatkan tanaman disekitar itu rusak, bahkan terlihat adanya besi wermesh yang letaknya di atas tanaman.

Baca juga  Danramil 1612-02/Komodo Mendukung Ekspor Perdana Komoditas Kelautan dan Perikanan ke Singapura dan Malaysia

Sesuai dengan Perda 19 tahun 2014 tentang perlindungan pohon, penebangan pohon harus melaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan menggantinya dengan pohon baru.

Sesuai aturan, satu pohon berdiameter hingga 30 sentimeter diganti 35 pohon, pohon berdiameter hingga 50 sentimeter diganti 50 pohon.

Jika pohon itu berdiameter di atas 50 sentimeter, harus diganti dengan 80 pohon. Jenis dan penempatannya akan ditentukan DKP Kota Surabaya.

Sebagai informasi bahwa bagi pelanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Lama hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi pidana dalam perda yang lama adalah hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal hingga Rp 25 juta.

Baca juga  Sinergitas TNI-Polri Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kab.HST

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi TargetNews.id, bahwa pihak kontraktor yang bernama Dwi selaku mandor mengatakan, “Mengenai hal ini silahkan hubungi Pak Sai’in , karena beliau adalah orang kantor dan penanggung jawab disini, ” ucap Dwi saat dikonfirmasi melalui What’s App, selasa (13/06/2023).

Selanjutnya Dwi menyarankan untuk datang ke kantor PT. Pundi Kencana Makmur, di jalan Taman Apsari no 15 Surabaya.

” Silahkan datang ke kantor saja mas, PT. Pundi Kencana Makmur, tepatnya disitu nanti ada tulisan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) didepan untuk lebih jelasnya,” kata Dwi.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada pihak dinas terkait mengetahui adanya ijin penebangan pohon tersebut. (Bersambung….)

(Tim investigasi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kabidhumas Polda Jatim: Tuduhan Sekjen PDIP tidak Benar

Artikel

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

BERITA UTAMA

PENGAMANAN KEGIATAN LIGA PARALAYANG 2023 SERI I SE JAWA TIMUR DI PUNCAK LANJARI DESA SODDARA KEC. PASONGSONGAN KAB. SUMENEP

Artikel

Upacara Pembukaan Pendidikan dan Latihan SPPI Batch-3 TA 2025 Resmi Digelar di Rindam XIV/Hasanuddin

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Hadiri Acara Penutupan Festival Tambun Bungai 2023

Artikel

Sinergitas Tanpa Batas, Polres Pasuruan Menggelar Olahraga Bersama TNI-POLRI

BERITA UTAMA

Meriah! Jalan Sehat HUT RI ke-80 di Kelurahan Kalawa Diamankan Polsek Kahayan Hilir

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres pulang pisau Rutin laksanakan sambang Sinergitas Dengan Warga