Home / Uncategorized

Minggu, 3 September 2023 - 11:23 WIB

Pukul Wartawan,diduga Oknum Penjaga Tambang Ilegal berinisial PT dilaporkan ke Pihak Berwajib

Foto: Pukul Wartawan,diduga Oknum Penjaga Tambang Ilegal berinisial PT dilaporkan ke Pihak Berwajib

Foto: Pukul Wartawan,diduga Oknum Penjaga Tambang Ilegal berinisial PT dilaporkan ke Pihak Berwajib

Targetnews.id Sabtu, 26 Agustus 2023. Pemukulan terhadap Wartawan kembali terulang, kali ini terjadi di salah satu Tambang Inkonvensional di Daerah Pasir Putih,Kecamatan Rangkui,Pangkalpinang – Bangka Belitung.Hal ini menimpa Jurnalis berinisial ( R ).

Sebagai seorang Jurnalis sudah menjadi Tugas R untuk mencari Informasi Teraktual yang akan di sampaikan kepada Masyarakat Publik. Namun bukan Informasi atau hasil Wawancara, justru tindak Pemukulan dari seorang oknum berinisial ( PT ) yang diduga berperan sebagai Penjaga atau Keamanan di Tambang Ilegal tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika R melakukan Investigasi di lokasi Tambang ilegal yang berada di daerah pemukiman milik warga,Tambang ilegal ini berada tepat di lokasi ” Zero Tambang “. Kota pangkalpinang. Dilokasi Tambang Tim Investigasi menemukan para Penambang yg sedang menimbang hasil Timah mereka. Berdasarkan keterangan dari salah satu penambang, biasanya aktivitas berlangsung setiap hari Senin sampai sabtu, dari pagi sampai jam lima sore.

Baca juga  OR Klien LQ Indonesia Terima Tawaran Damai dan Ganti Rugi Aset dari BSS

Saat di Konfirmasi, Oknum berinisial PT yang mengaku sebagai pihak keamanan tambang langsung berteriak marah ” jangan di video – video kan ” ujar PT..,Tim investigasi bertanya prihal tersebut kepada PT ” ada apa ya pak??”, Tanpa memberikan jawaban PT langsung melakukan pemukulan ke pihak Wartawan.

Baca juga  Gunakan Maklumat Kapolda Kalteng Bripka Andi Target kan Masyarakat Pesisir

Pada Hari yang sama Pihak R langsung melakukan Visum di RSUD Pangkalpinang dan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat kepolisian Pangkalpinang. di dalam Undang Undang Pers sudah di jelaskan bahwa :

” Setiap orang yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya,

berdasarkan Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers dan menghambat/menghalangi pelaksanaan hak pers (seperti : mencari, memperoleh,

dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000;.”

CRL1705

Foto: Pukul Wartawan,diduga Oknum Penjaga Tambang Ilegal berinisial PT dilaporkan ke Pihak Berwajib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danrem 091/ASN : Angkatan Darat Dalam Rangka Mendukung IKN ini, Korem Kami Akan Dipenuhi 100%

BERITA UTAMA

NAIK PANGKAT WUJUD PENGHARGAAN

Uncategorized

Bhabinkamtibmas temui warga serta sampaikan pesan kamtibmas

Uncategorized

Temui warga masyarakat dan ajak jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Uncategorized

Colling system untuk mengikuti pemilu secara damai dan sejuk diwilayah sebangau kuala

Artikel

Polresta Malang Kota Pastikan Kesiapan Kendaraan Pengamanan Nataru, Fokus Antisipasi Kebencanaan

Uncategorized

PTPN XIII DAN KEJAKSAAN NEGERI SINTANG SEPAKAT MENGUKUHKAN KERJASAMA MELALUI MOU

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi QR DUMAS PRESISI Kepada Masyarakat