SAMPANG Targetnews.id Puluhan jurnalis di Sampang, berunjukrasa menolak Rancangan Undang Undang atau RUU Penyiaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sampang pada Senin, 20/05/2024
Aksi dimulai dengan berjalan mundur dari depan Kantor Pemkab Sampang ke gedung DPRD Kota Sampang. puluhan jurnalis dari berbagai organisasi tergabung menjadi satu dalam barisan bersama
Massa terlihat membawa beragam poster yang berisikan tentang penolakan revisi UU penyiaran. serta keranda mayat yang mengartikan membunuh hak jurnalis
Sejumlah Wartawan mengatakan bahwa, Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi tentu mengancam kebebasan pers, sehingga kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu, penyelesaian sengketa pers diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga hal tersebut akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers karena hal tersebut merupakan produk jurnalistik.
“Hal itu akan memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers, sehingga RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers,” tuturnya.
Ia mengatakan revisi UU Penyiaran itu akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan karena secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.
“Kami berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi; dan melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan itu,”terangnya.
Revisi Undang-Undang penyiaran dinilai sangat menyesatkan dan dianggap sebagai upaya pembungkaman pers.
“Seperti liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan dibungkam. Karena justru dari liputan investigasi itulah muncul informasi yang justru mendidik publik. Tapi upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi yang telah melahirkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers”.
Kalau kita cermati seksama sebetulnya gak hanya pelarangan terhadap liputan investigasi tapi ada tumpang tindih penyelesaian sengketa pers.
Sementara Perwakilan dari Ketua DPRD kabupaten Sampang juga menyepakati apa yang di sampaikan oleh para jurnalis dalam penolakan RUU penyiaran dan menolak tegas RUU penyiaran sehingga nanti akan berdampak terhadap kebebasan pers dan keterbukaan publik.
“Kami anggota DPRD Sampang sepakat dan menolak RUU penyiaran itu akan mencedrai kebebasan pers,” ucapnya
DPRD Sampang akan komitmen untuk mebawa surat dan petisi tuntan para massa dari jurnalis Sampang ke DPR-RI dalam penolak RUU penyiaran.(Ismail Kabiro)