Sumenep TargetNews.id Himpunan 9 eks pemilik lahan garam(Hellat) berunjuk rasa di depan kantor PT Garam tepatnya di arial jalan raya Kalianget- Sumenep 10 pagi 8/6/2023. Aksi tersebut mendapat Pengawalan Dari Aparat Polres Sumenep kurang lebih 150 personil,
Kedatangan himpunan 9 eks pemilik lahan garam dari di desa pinggir papas tersebut Menggugat Dan Menagih Janji terhadap komitmen 1222 yang dituangkan pada tahun 1975 silam Disebutkan Dalam isi perjanjian komitmen di poin kedua yang berbunyi bahwa himpunan 9 eks Diberikan Hak Dan Kewenangan untuk menggarap Lahan, selama Proyek modernisasi belum terlaksana,
Menurut korlap yang mengatasnamakan kuasa hukum dari masyarakat himpunan 9 eks desa pinggir papas, Dan karang anyar tersebut Faktanya Di Lapangan hingga hari ini Komitmen itu dicederai oleh oknum PT Garam secara sepihak Mengalihkan lahan garam kepada orang lain, Sementara 9 eks pemilik lahan garam Dikesampingkan Apalagi Melaporkan Himpunan eks Ke rana Hukum dalam orasinya di depan kantor PT Garam, Dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi, jika dari pihak PT Garam tidak memberi keputusan untuk mengembalikan perjanjian komitmen 1222 yang di keluarkan di tahun 1975, pungkasnya.
Di tempat Terpisah aspirasi eks tersebut mendapat tanggapan dari Humas PT Garam Kalianget Miftahol Arifin melalui midia mengatakan semua tuntutan masyarakat himpunan 9 eks tersebut akan berkordinasi dengan pimpinan yang mana Hari ini pimpinan masih ada di luar kota, Dan sekalian akan melakukan rapat internal, dan hasilnya akan di lakukan pertemuan kembali hari Kamis akan jam 9 pagi Humas PT Garam juga menyampaikan mendorong Dan mendukung apabilah ada oknum mafia di lingkup PT Garam yang diduga bermain Silahkan Diungkap, dengan satu syarat di dukung dengan fakta yang akurat. imbuhnya
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Aset PT Garam dengan panggilan akrabnya Pak Awi menjelaskan ke midia, pada tahun 1975 ada 37 eks yang mengajukan Namun pada tahun 2020 pengajuan yang masuk ke PT Garam sebanyak 28 eks, Dari 28 eks yang masuk ada 9 eks yang masi di perifikasi ke pemilikannya, yang hari dituntut, dan ditengarai ada dugaan secara sepihak oleh oknum PT Garam Lahan tersebut Dialihkan ke pada pihak lain, Dari itu menurut kepala Aset di laporkan ke penegak hukum untuk menemukan kepastian hak hak nya biar kedepannya tidak ada perselisihan lagi, Dan menurutnya tidak ada niatan untuk memproses hukum Terhadap eks pemilik tersebut pungkasnya. (skw)