Rakor dengan Ditjen Tata Ruang, Walkot Berharap RDTR Kota Tegal Disetujui

JAKARTA – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., berharap Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal, mendapatkan persetujuan substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal dalam materi paparannya pada kesempatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Pemkot Padang dan Pemerintah Kabupaten Brebes, di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Rakor tersebut merupakan syarat persetujuan dari Direktur Jendral Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, untuk RDTR Kota Tegal. Sebagai dasar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

RDTR merupakan panduan bagi pemanfaatan ruang di Kota Tegal, sehingga pelaku usaha, masyarakat dan seluruh stakeholder bisa menjadikan RDTR tersebut sebagai acuan yang terinstal dalam sistem One Stop Service (OSS) di DPMPTSP. dan terkoneksi dengan kab/kota seluruh Indonesia di bawah koordinator Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga  Jembatan Merah Putih Menyambung Warga Yang Terisolir

“Kota Tegal merupakan satu-satunya Kota se-Jawa Tengah yang secara teknis, seluruh wilayah Kecamatan dan bagian daerahnya sudah terpetakan dalam RDTR,” kata Dedy Yon saat paparan.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, menganalogikan RDTR yang sedang Pemkot Tegal susun seperti halnya buku panduan ketika membeli sebuah telepon.

“Menurut saya RDTR merupakan guide bagaimana menggunakan wilayah yang dimiliki,” ujar Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR.

Menurutnya RDTR juga merupakan instrumen pengendali program pembangunan 20 tahun mendatang.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro yang turut hadir dalam giat tersebut, menyampaikan bahwa setelah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal ada, perlu segera ditindaklanjuti dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) agar segera di sahkan.

Baca juga  Sambangi Penggilingan Padi, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Pantau Stok Beras dan Gabah

Sebab menurutnya di dalam RDTR tersebut menyangkut pola ruang dan struktur ruang, jadi berapa kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus tercakup diwilayah Kota Tegal sesuai dengan visi misi Kota Tegal, visi misi Provinsi Jawa Tengah dan visi misi Pemerintah Pusat, sehingga antara Pusat, Provinsi dan Kota Tegal tidak saling berbenturan.

Dengan adanya RDTR ini, Kusnendro berharap RDTR akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan, karena RDTR menjadi sebuah dasar, dalam memberikan izin terkait dengan pengembangan dan pembangunan di wilayah Kota Tegal mengacu pada RDTR.(*)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jalin Kemitraan Dengan Warga, Aiptu Tutut Rutin Laksanakan Patroli DDS

BERITA UTAMA

KAKANWIL BERI PENGUATAN TUSI PETUGAS PENGAMANAN, INTEGRITAS MENJADI KUNCI KEBERHASILAN

Uncategorized

Berikan Himbauan Kamtibmas Personil Satbinmas sambangi petugas SPBU

Uncategorized

Antisiapasi warga membawa sajam Personel Polsek melaksanakan Giat KRYD

Uncategorized

Personil Sat Binmas Polres Pulpis Sambangi pasar Patanak himbau dan Beri Pesan pesan kamtibmas.

Uncategorized

Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Waspada Penipuan Online

Uncategorized

Kodim 1612/Manggarai Meriahkan HUT RI ke-78 dengan Rangkaian Lomba dan Kegembiraan

BERITA UTAMA

Lewat Rute Ini, Satsamapta Polresta