JAKARTA – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., berharap Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal, mendapatkan persetujuan substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal dalam materi paparannya pada kesempatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Pemkot Padang dan Pemerintah Kabupaten Brebes, di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Rakor tersebut merupakan syarat persetujuan dari Direktur Jendral Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, untuk RDTR Kota Tegal. Sebagai dasar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
RDTR merupakan panduan bagi pemanfaatan ruang di Kota Tegal, sehingga pelaku usaha, masyarakat dan seluruh stakeholder bisa menjadikan RDTR tersebut sebagai acuan yang terinstal dalam sistem One Stop Service (OSS) di DPMPTSP. dan terkoneksi dengan kab/kota seluruh Indonesia di bawah koordinator Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kota Tegal merupakan satu-satunya Kota se-Jawa Tengah yang secara teknis, seluruh wilayah Kecamatan dan bagian daerahnya sudah terpetakan dalam RDTR,” kata Dedy Yon saat paparan.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, menganalogikan RDTR yang sedang Pemkot Tegal susun seperti halnya buku panduan ketika membeli sebuah telepon.
“Menurut saya RDTR merupakan guide bagaimana menggunakan wilayah yang dimiliki,” ujar Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR.
Menurutnya RDTR juga merupakan instrumen pengendali program pembangunan 20 tahun mendatang.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro yang turut hadir dalam giat tersebut, menyampaikan bahwa setelah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal ada, perlu segera ditindaklanjuti dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) agar segera di sahkan.
Sebab menurutnya di dalam RDTR tersebut menyangkut pola ruang dan struktur ruang, jadi berapa kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus tercakup diwilayah Kota Tegal sesuai dengan visi misi Kota Tegal, visi misi Provinsi Jawa Tengah dan visi misi Pemerintah Pusat, sehingga antara Pusat, Provinsi dan Kota Tegal tidak saling berbenturan.
Dengan adanya RDTR ini, Kusnendro berharap RDTR akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan, karena RDTR menjadi sebuah dasar, dalam memberikan izin terkait dengan pengembangan dan pembangunan di wilayah Kota Tegal mengacu pada RDTR.(*)