TargetNews.id Tulungagunga Agenda: 1. kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2024.
2. pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Bertempat di Aula Lantai 2 DPRD Tulungagung pada Kamis (13/03/2025) TargetNews.id
Acara Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Sumarsono, S.Sos. dihadiri oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Anggota DPRD Tulungagung.
Dalam sambutannya Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengatakan bahwa penyampaian LKPJ adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Bupati Tulungagung.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu menyampaikan tujuh prioritas utama yang menjadi fokus pembangunan Kabupaten Tulungagung, yaitu :
1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
3. Menciptakan bibit unggul yang berkualitas dan berkarakter.
4. Meningkatkan pembangunan sosial masyarakat.
5. Mewujudkan infrastruktur yang berkualitas.
6. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
7. Meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Tujuh prioritas utama tersebut yaitu, pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat, sumber daya manusia yang unggul, pembangunan sosial, infrastruktur berkualitas, lingkungan hidup, dan pelayanan publik,” jelas Gatut sunu.
Bupati Gatut Sunu juga menegaskan l penyusunan LKPJ harus sejalan dengan misi besar Kabupaten Tulungagung yang ingin mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, dan mulia sepanjang masa.
Misi tersebut dituangkan dalam beberapa langkah strategis, yaitu:
1. Meningkatkan daya saing berbasis hilirisasi masyarakat desa.
2. Mewujudkan lingkungan hidup dan pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
3. Mengembangkan sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan penuh keguyuban.
4. Menuntaskan kemiskinan secara terpadu dan kolaboratif.
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inklusif, dan bebas dari korupsi.
6. Pembahasan Ranperda
Dalam rapat ini juga diputuskan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas lebih lanjut, antara lain:
1. Ranperda tentang perangkat daerah.
2. Ranperda tentang rencana detail tata ruang serta zonasi tahun 2026-2034.
4. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
5.Ranperda tentang tempat pemakaman berdasarkan agama dan haknya.
(Panji yrm)