Sampang. TargetNews.id Hari ini anggota DPRD Sampang mengadakan rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang tentang nota penjelasan terhadap satu (1) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dan nota penjelasan Bupati terhadap dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif. Kamis (18/01/2023).
Bertempat di graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang, rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Sekdakab Sampang drs H. Yuliadi Setyawan, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang H. Amin Tirtana, S.Ag dan Rudy Kurniawan beserta anggota DPRD Kab Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, seluruh Kepala OPD Sampang, Camat se Kabupaten Sampang serta tamu undangan lainnya.
Sebelum acara dibuka, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, H. Moh Anwari Abdullah dalam laporannya mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Sampang berjumlah 45 orang.
Anggota hadir sebanyak 23 orang sedangkan anggota yang tidak hadir adalah 22 orang.
“Sesuai peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 01 Tahun 2022 dan Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sampang pasal 7 ayat 1 (c) maka sesuai ketentuan tersebut rapat paripurna kali ini sudah memenuhi quorum”, ucapnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H. Amin Arif Tirtana, S.SAg sebagai pimpinan rapat di sambutannya mengatakan berdasarkan dalam Rapat Paripurna pertama tahun 2024 itu.
Pimpinan Rapat Paripurna sebelumnya mempersilahkan Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap satu Raperda Inisiatif, Amin terlebih dahulu mempersilahkan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat yang mewakili Bupati Sampang untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat mengatakan, kalau pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024 – 2044.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang”, ujarnya.
Selanjutnya Wakil Bupati Sampang yang akrab disapa H. Ab itu menyatakan bahwa tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat.
“Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan”, jelasnya.
Setelah wakil bupati Sampang menyampaikan nota Penjelasan terhadap dua (2) Raperda eksekutif, pimpinan sidang Amin Arif Tirtana mempersilahkan perwakilan dari Bapemperda, yang diwakili oleh Agus Husnul Yakin untuk menyampaikan Nota penjelasan terhadap satu Raperda Inisiatif.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Husnul Yakin menyampaikan, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan Raperda inisiatif itu telah melewati beberapa proses, yang diantaranya ialah sebagai berikut:
Pertama adalah proses pengkajian oleh bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Bapeddalitbang ,BPPKAD dan Dinas Pendidikan pada tanggal 01 Maret 2023.
Kedua adalah proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2023.
Ketiga yaitu berdasarkan Surat Bupati Sampang tanggal 11 Desember 2023 Nomor 100.3.2/913/434.031/2023 mengenai Penjadwalan Pembahasan Raperda, Bupati Sampang meminta penjadwalan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Keempat, berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 100.32/16/434.070/2023 tentang Penundaan Pembahasan 2 (dua) Raperda.
Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, maka pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilanjutkan pada tahun 2024.
“Berdasarkan hal tersebut diatas maka Raperda ini dapat dilanjutkan pada proses pembahasan tingkat Il, diawali dengan penyampaian nota penjelasan oleh Bapemperda sebagaimana yang kita laksanakan pada saat ini”, pungkasnya.
(Junaedi gaaauol)