TARGETNEWS.ID, Kota Batu – Persetujuan bersama,penetapan rancangan peraturan daerah kota Batu, tentang penyelenggaraan kearsiapan dilaksanakan di gedung DPRD kota Batu. Persetujuan itu dihadiri langsung oleh Pj.Walikota Batu Aries Agung Paewai, Ketua DPRD Asmadi, Wakil 1 dan 2 DPRD dan Anggota DPRD, Sekda Kota Batu, Forkompimda, serta SKPD terkait, Rabu (6/9/2023)siang.
“Dari disetujuinya terkait penetapan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan kota Batu. Untuk bertujuan melayani masyarakat dapat terpenuhi dengan baik dan optimal. Karena menurut Khamim Tohari, penyelenggaraan kearsipan di era digitalisasi juga era globalisasi, kita semakin dituntut dan percepatan dalam pelayanan cepat dan tepat,transparan,akuntabilitas pada masyarakat, agar terhindar dari persoalan pungutan,”kata Khamim Tohari, di Media Targetnews.id.
” Hal ini, juga mewujudkan kearsipan itu sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan Nasional yang komperhensif,terpadu,dan berkesinambungan,sesuai yang diamanatkan pada pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, menyebutkan, Kearsipan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab menyelenggarakan kearsipan di daerah dalam pelaksanaan tugas Pemerintah dan pembangunan agar bisa berjalan efektif,”serunya.
“Dari persetujuan rancangan peraturan daerah kearsipan kota Batu, akan dilanjutkan pada permohonan regrestasi pada Gubernur Jatim,untuk selanjutnya akan bisa dijadikan penetapan peraturan daerah (Perda). Kami sampaikan terimakasih kepada Pemerintah kota Batu beserta Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD beserta seluruh Anggota, sudah memberikan apresiasi yang baik dan sinergitas bisa terbentuknya rancangan peratutan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan ini.
Semoga Raperda Kearsipan itu nanti,bisa menjadi
produk hukum yang baik secara substansi, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” singkat Kamim Tohari. (Wan)

Foto: Penandatanganan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan kota Batu di Gedung DPRD kota Batu