Rembang, Targetnews.id| Ratusan buruh pabrik tas PT Heng Xuan International di Desa Pasar Banggi, Rembang, Jawa Tengah menggelar aksi demo, hari Selasa (14/11/2023 ).
Adapun tuntutan hak para buruh sebagai berikut :
1. PP segera disahkan karena sudah tertera dalam pasal 54 ayat 1 UU ketenagakerjaan
2. Pekerjakan karyawan kembali sebagai karyawan PKWTT bukan PKWT
3. PT Heng Xuan International wajib memfasilitasi karyawan sesuai peraturan pasal 100 ayat 1 UU no.13 Tahun 2003
4. PT Heng Xuan International selaku PT karya padat harus mewajibkan karyawan sebagai PKWTT bukan PKWT
5. Hapuskan jam kerja berlebih di PT Heng Xuan International karena melanggar UU ketenagakerjaan
6. Hilangkan pemotongan waktu 15 menit untuk karyawan beribadah
7. Bagikan BPJS ketenagakerjaan kepada karyawan yang sudah berhak mendapatkanya
8. Berikan upah tunjangan yang layak bagi operator maupun atasan
9. Jika nanti karyawan melakukan resign, terkena PHK, PT Heng Xuan International wajib membayarkan kompensasi sesuai UU ketenagakerjaan
10. PT Heng Xuan International wajib menerima adanya serikat pekerja/serikat buruh
Dalam aksinya, pendemo sempat memblokade pintu utama pabrik dengan kendaraan bak terbuka, kemudian koordinator aksi melakukan orasi di atas kendaraan tersebut.
Terpampang kain putih bertuliskan tuntutan, “Usut Tuntas Keadilan” pada barisan terdepan,
Dalam aksi demo para buruh tersebut tak sampai menimbulkan kemacetan pada jalur pantura, dimana lokasi pabrik berada dipinggir jalur pantura Surabaya – Semarang.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Bara menuntut supaya pihak pabrik segera mengesahkan peraturan perusahaan (PP). Sebab Ia menganggap kalau pabrik belum ada PP, maka sama halnya dengan ilegal.
Sebab peraturan perusahaan harus segera disahkan demi menjamin hak atas buruh, lantas perusahaan ini akan menganut kebijakan apa, atas dasar apa. Kan PP mengacu Undang-Undang. PP masih belum disahkan, berarti perusahaan ini masih ilegal,” ujarnya.
Ketiadaan peraturan pabrik jelas berimbas banyak hak pekerja yang dilanggar, seperti contoh pemutusan hubungan kerja secara sepihak, gaji yang selalu molor, pemotongan gaji serta gaji di bawah upah minimum regional (UMR).
Kami mendesak puluhan pekerja yang sempat diputus kontrak beberapa waktu lalu, dapat dipekerjakan kembali,” imbuhnya.
Ia menyebut sampai saat ini belum ada serikat pekerja, karena terkendala status tenaga kerja kontrak. Hal itu menurutnya sudah tidak tepat.
“Sistem kita kontrak, ini kan pabrik padat karya seharusnya kita diberlakukan karyawan tetap, bukan karyawan kontrak. Kalau memang karyawan kontrak itu harian lepas, seperti kuli bangunan. Inti dari produksi adalah kita. Nggak ada kita, nggak akan bisa produksi,” terangnya.
Usai demo di depan pabrik tas, selanjutnya para buruh menuju gedung DPRD Rembang, untuk menyampaikan aspirasi.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya sudah beberapa kali mendorong manajemen pabrik tas untuk menyelesaikan peraturan perusahaan.
Sampai sekarang masih proses. Kami siap kalau dari pabrik ingin konsultasi terkait PP. Mereka datang menyodorkan draf, kita revisi misalnya. Kalau serius, paling 1 bulan sudah jadi. PP ini penting sebagai acuan kegiatan di pabrik,” ungkap Teguh.
Mamik Gaul

Tuntut 10 Hak Pekerja Segera Di Sahkan,
Foto,