RAUP RATUSAN JUTA RUPIAH, TIGA TERDUGA PELAKU PENJUALAN TIKET KONSER BODONG DITANGKAP DI MAKASAR

Pontianak TargetNews.id Kepolisian Polda Kalbar dalam waktu yang tak terlalu lama berhasil menangkap tiga terduga pelaku penjualan tiket konser bodong melalui medsos. Terungkap, ke 3 pelaku berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari aksi tipu menipu hasil penjualan tiket konser bodong tersebut.

Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. dalam konprensi persnya di Polda Kalbar, Senin (07/03/23), mengungkapkan untuk 3 orang yang diduga sebagai pelaku sudah berhasil di amankan.

” Yang berada di hadapan kita ini terduga pelaku penjualan tiket konser bodong. Dalam perkara yang dilaporkan masyarakat terjadi pada awal bulan Februari lalu. Yang bersangkutan melakukan/ memasang iklan bahwa akan ada konser di wilayah Kalimantan Barat”, ungkap Luthfie yang di dampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.

Lebih lanjut Luthfie menjelaskan pelaku menjual tiket melalui layanan Instagram. Kemudian ada link untuk pembayaran dan ternyata setelah dibayar tidak bisa dihubungi lagi akun medsosnya.

” Kasus tiket bodong ini cukup viral di Kalimantan Barat. Sebab akibat aksi penipuan ini, ratusan pembeli menjadi korban uangnya tak kembali”, ungkap Luthfie.

Luthfie menjelaskan kronologinya. “Ini berawal sekitar bulan Februari dan awal Maret. Tiga pelaku ini membuat akun Instagram bergembiraves yang mempromokan akan menjual tiket konser Sheila on 7″, jelasnya.

Baca juga  Sebelum Bertugas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket

” Pelaku menjual harga tiket konser bodong hingga mencapai Rp 275.000 per tiket. Yang menarik bagi konsumen karena pelaku akan menghadirkan artis ibukota Sheila on 7″, ujar Luthfie.

Luthfi mengungkapkan konsumenpun membeli secara online. Memang dari akun Instagram itu. Kemudian terhubung ke Google form langsung.
“Setelah dirasa cukup banyak korban yang melakukan pembayaran, lalu kemudian para pelaku ini menutup akun. Kemudian dari banyaknya korban yang kemudian datang ke kantor Reskrimsus Polda Kalbar mengadukan aksi penipuan ini “, ungkap Luthfie.

” Kemudian kami melakukan pendalaman dan penelusuran , akhirnya kami bisa mendapatkan keberadaan pelaku itu ternyata berada di Makassar. Kemudian kita lakukan pendalaman lagi dalam beberapa waktu dan akhirnya bisa dilakukan penangkapan terhadap tiga orang ini”, ujar Luthfie.

Dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa ternyata bukan hanya konser Sheila On 7 saja, namun ada beberapa konser bodong ditempat lain juga”, ungkap Dirreskrimsus.

Aksi penipuan itu diantaranya adalah konser di Samarinda Kalimantan Timur. Kemudian juga ada konser Rizky Febian di Medan Sumatera Utara ini harga tiketnya cukup mahal sampai Rp 5 juta per orang.

” Termasuk ada konsernya Raisa yang di adakan di Manado dan itu ternyata semuanya memang palsu dari akun mereka. Ini modusnya sama, kemudian mereka membuka dari akun Instagram mereka”, jelasnya.

Baca juga  Bina Kemampuan fisik, Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung Laksanakan Lari

“Ketika korban sudah banyak yang membeli tiket lalu pelaku menutupnya. Dan mulai menghilang, untuk konsentrasi di wilayah Kalimantan Barat. saja sampai hari ini dari hasil penelusuran tercatat 1.415 korban”.

” Ini masih terus kita lakukan penelusuran dan bisa jadi ini akan terus bertambah termasuk juga beberapa korban lain lagi”.

“Dalam operandinya mereka mempunyai peran yang berbeda. ada yang membuka rekening dan juga ada satu yang bertugas untuk promo. Ke 3 pelaku ini yang berkolaborasi mempromosikan konser seolah mereka bagian dari pelaksana”, ujar Luthfie.

” Pelaku diketahui alamatnya berdasarkan KTP nya berdomisili di wilayah Sulawesi Selatan. Untuk rekening para pelaku sudah dibekukan, diantaranya rekening BCA”.

Hasil pemeriksaan sementara dari kemarin sore sampai dengan hari ini mereka mengakui memulainya pasca covid-19 . Mungkin pada masa itu untuk hiburan dan penggemar konser pasti minat. “Jadi waktu itu dimanfaatkan pelaku untuk menjerat korban”.

Menurut Luthfie kerugian konsumen keseluruhan sementara ini dari konser Sheila on 7 saja mencapai Rp 480 juta. Pelaku dijerat dengan 28 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016.(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gubernur Kalbar Resmikan Layanan SAMSAT GOKATAN di Pontianak Barat

BERITA UTAMA

Bersama Forkopimda, Dandim Kebumen Hadiri Sosialisasi Pembangunan PT. JJG Spotec Indo

Artikel

Kunjungan Kerja Proyek Food Systems, Land Use and Restoration (FOLUR) ke PTPN I Regional 3

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Amankan Kegiatan Sepeda Santai Untuk Menyemarakan HUT Kemerdekaan

Uncategorized

Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca

BERITA UTAMA

Polres Situbondo Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Artikel

Polisi Berhasil Menangkap 9 Pelaku Pembacokan Pemuda Kapas Madya Surabaya

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadir dalam Musrenbang di Desa Binaannya