Sumenep TargetNews id Di duga penggunaan dana BK tahun 2024 di desa peragaan Laok, tidak jelas dan tidak transparan bahwa ditengarai alokasi dana tersebut menjadi banjakan yang muncul di midia, online tangal
(06-03-2025,
Dari itu tim media Target mencoba melakukan penulusuran ke Desa Peragaan Laok Jum’at 07-3-2025 dalam rangka mengklarifikasi terkait pemberitaan tersebut, melalui kepala desa peragaan Laok Moh Mahdi S PD.
Dari keterangan yang di sampaikan pada midia target, kepala desa merasa terkejut dengan berita yang muncul, yang bersumber dari LSM yang menduga dana BK tahun 2024 tersebut tidak transparan dan menduga di jadikan Bancakan.
Kepala desa peragaan laok yang di dampingi oleh perangkat desa , mengajak midia target untuk melihat kondisi di lapangan, yang mana anggaran dana BK sebesar Rp 600 juta tersebut, di peruntukan untuk dua pembangunan
Sala satunya pembangunan plengsengan di dusun Maronggi Laok, dengan menelan anggaran sebesar Rp 500 juta, dengan volume, panjang 660 miter tinggi 1 miter .
Untuk itu anggaran Rp 600 juta tersebut, tersisa Rp 100 juta, oleh pemerintah desa Peragaan Laok, di alokasikan untuk pembangunan jalan di dusun Dung Laok, dengan panjang 152 miter lebar 3 miter,
Menurut prangkat desa yang mendampingi Kepala desa’ Kelokasi, dengan adanya bantuan tersebut sangat bermanfaat terhadap masyarakat desa peragaan Laok, yang mana kondisinya sangat label dan infrastruktur jalan masih banyak yang rusak, meskipun sebagian sudah di tunjang dengan dana desa atau DD ungkapnya.
Dari itu menurut Abdul Latif, selaku pendamping kepala desa peragaan Laok, selalu mengharap bantuan dari pemerintah,baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten Sumenep.
Kerena masih banyak kebutuhan masyarakat peragaan laok yang belum terpenuhi, sala satunya jalan poros desa menuju ke ponpes Al Amin, yang masih belum tersentuh.
Padahal jalan tersebut sangat padat di lalui, oleh masyarakat desa peragaan laok dan masyarakat peragaan daya,
Hikma dari penulusuran tersebut midia target mendapat serap aspirasi yang disampaikan Kepala desa’ peragaan Laok dan masyarakat, tentang kondisi desa peragaan Laok(skw)