Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 12:46 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Antar Gengster, 23 Adegan Diperagakan

KENDAL – Satreskrim Polres Kendal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terkait aksi tawuran antar gengster, Jumat (6/1/2023).
Aksi tawuran ini terjadi pada Minggu (27/11/2022) lalu.

“Kami telah melakukan rekonstruksi pembunuhan akibat aksi tawuran dua geng di jalan pantura Kendal Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal. Rekonstruksi memang dilakukan di lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono.

“Tersangka adalah AK, warga Kaliwungu, Kendal telah menghilangkan nyawa korban D warga Sendangmulyo, Semarang dengan cara dibacok menggunakan celurit.

Kasat Reskrim menuturkan dua puluh tiga adegan diperagakan oleh tersangka dan sesuai dengan keterangan tersangka.

Baca juga  Sosialisasi Nomor HP Kapolsek Pandih Batu dan Call Center Polsek Pandih Batu.

“Tersangka peragakan 23 adegan mulai dari saling menantang, tawuran sampai adegan pembacokan,” tuturnya.

Agus menjelaskan saat kejadian tersangka membawa celurit yang kemudian membacok dua anggota geng lawan.
Satu korban bisa selamat sementara satu korban yakni D tewas dilokasi kejadian dengan luka bacokan dibagian punggung.

“Tersangka membacok dua korban pakai celurit besar. Satu korban selamat tapi korban D meninggal dilokasi kejadian,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga  Mengucapkan selamat atas terselenggaranya rapat koordinasi daerah Partai Gerindra

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kalau ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” paparnya.

Sementara itu, tersangka A mengakui telah membacok dua orang yang masing-masing dibacok sebanyak satu kali.

“Saya bacok dua orang, tiap orangnya kena satu kali bacokan,” kata tersangka.

Setelah membacok kedua korban, tersangka kabur bersama teman-teman dan aksi tawuran pun bubar. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

MOMEN : Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan

BERITA UTAMA

Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P. Pimpin Sertijab Komandan Satuan Divif 1 Kostrad

Uncategorized

Bag SDM Polresta Palangka Raya Bina dan Latih Casis Bintara Polri Gelombang I Diktuk T.A. 2024

BERITA UTAMA

Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Banting

Uncategorized

Dengan Didampingi Piket Fungsi, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek 38 Tahanan

Uncategorized

Anggota Koramil 09/Kutowinangun Amankan Rombongan Ziaroh Forkopimda Kebumen

Artikel

Tega Bacok Korban Akibat Cemburu Buta, Seorang Remaja Di Rembang Di Ringkus Sat Reskrim Polres Rembang

Artikel

Penuh Haru, Prajurit dan PNS Korem 172/PWY Lepas Brigjen TNI Dedi Hardono, S.I.P