Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Ditunda Karena Hujan, Kuasa Hukum: Alasan Tak Logis!

Alasan Tak Logis!

Alasan Tak Logis!

 

MAKASSAR, Kasus pemukulan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPD RI Sulsel bersama sekelompok pemuda terhadap Rusdi dan Said di Jalan Dg Kuling, Makassar, kini memasuki tahap rekonstruksi perkara (31/04/2024)

Berdasarkan undangan dari Polrestabes Makassar dengan Nomor: B/1211/V/Res.1.6/2024/Reskrim, perihal Pelaksanaan Rekonstruksi tertanggal 29 Mei 2024, rekonstruksi dijadwalkan pada hari Jumat, 31 Mei 2024, bertempat di Posko Jatanras Rappocini pukul 13.00 WITA.

Sekitar pukul 14.30 WITA, keluarga korban tiba di Posko Jatanras didampingi oleh kuasa hukum mereka, Jumadi Mansyur, S.H, bersama sejumlah awak media. Namun, rekonstruksi yang seharusnya bisa dilaksanakan akhirnya ditunda dengan alasan hujan dan akan dijadwalkan ulang pada Selasa, 4 Juni 2024.

Setelah penundaan tersebut, awak media meminta konfirmasi dari IPTU Muhammad Anis, S.Sos, Kasubnit Idik 1 Unit V Polrestabes Makassar, yang menyatakan bahwa kondisi cuaca tidak memungkinkan dan meminta media untuk menghubungi Kasat terkait konfirmasi lebih lanjut.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Hiasi 39 Tahun Hari Jadi Kutowinangun Gelar Jalan Sehat

Saat media dan sebagian keluarga korban hendak meninggalkan lokasi rekonstruksi, mereka dikejutkan oleh suara teriakan dari dalam pos Jatanras. Ternyata, adik korban, Riska, berteriak histeris setelah melihat para pelaku berada di lokasi rekonstruksi. Riska juga merupakan korban pengeroyokan tersebut dan kini didampingi oleh UPT PPA Kota Makassar karena mengalami trauma berat pasca kejadian tersebut.

Tim kuasa hukum korban, yang dimintai keterangan oleh awak media, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rekonstruksi yang dilaksanakan tanpa adanya penetapan tersangka. “Saya sebagai kuasa hukum baru mengetahui bahwa hari ini (31/05/2024) ada rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Makassar.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Turut Mendampingi Penyaluran BLT DD 2023 Kepada 30 Warga Desa Menganti

Bagaimana bisa dilakukan rekonstruksi tanpa adanya penetapan tersangka? Lalu, apa tujuan penyidik menghadirkan yang diduga para pelaku, ataukah mereka semua merupakan tersangka? Kenapa tidak ada surat penetapan tersangka yang disampaikan kepada klien kami?” tutur Jumadi.

Jumadi menambahkan bahwa hujan bukan alasan yang logis untuk menunda rekonstruksi ini. “Ataukah ada agenda lain yang akan dilakukan tetapi keluarga korban didampingi oleh awak media sehingga hujan menjadi alasan penundaan tersebut.

Kami berharap Polrestabes Makassar dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Jangan ada tindakan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Semoga keadilan bisa ditegakkan, apalagi yang dihadapi klien kami bukan orang biasa,” tutup Jumadi.

Hingga berita ini turun, Belum tanggapan resmi dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.limbad

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Semenagat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

Uncategorized

Dekat Dengan Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Food Estate Rutin Laksanakan DDS

Artikel

Dalam Rangka Hut Kodam VI/Mulawarman Personel Kodim 1009/Tanah Laut Karya Bakti Pembersihan Fasilitas Umum

BERITA UTAMA

Kompak Polisi RW Bersama TNI Ngrambe Jaga Kamtibmas Ngawi

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Pastikan Kegiatan Ibadah Minggu Aman Satlantas Polres Pulang Pisau Terjunkan Personil Beri Pam

BERITA UTAMA

Tegaskan Tak Ada Tersangka Oknum TNI di Sprindik KPK, Kabasarnas Diserahkan ke Puspom

BERITA UTAMA

Mengajarkan Anak-anak Menyalurkan Ekspresi dengan Bijak: Menghindari Tindakan Vandalisme