Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Ditunda Karena Hujan, Kuasa Hukum: Alasan Tak Logis!

Alasan Tak Logis!

Alasan Tak Logis!

 

MAKASSAR, Kasus pemukulan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPD RI Sulsel bersama sekelompok pemuda terhadap Rusdi dan Said di Jalan Dg Kuling, Makassar, kini memasuki tahap rekonstruksi perkara (31/04/2024)

Berdasarkan undangan dari Polrestabes Makassar dengan Nomor: B/1211/V/Res.1.6/2024/Reskrim, perihal Pelaksanaan Rekonstruksi tertanggal 29 Mei 2024, rekonstruksi dijadwalkan pada hari Jumat, 31 Mei 2024, bertempat di Posko Jatanras Rappocini pukul 13.00 WITA.

Sekitar pukul 14.30 WITA, keluarga korban tiba di Posko Jatanras didampingi oleh kuasa hukum mereka, Jumadi Mansyur, S.H, bersama sejumlah awak media. Namun, rekonstruksi yang seharusnya bisa dilaksanakan akhirnya ditunda dengan alasan hujan dan akan dijadwalkan ulang pada Selasa, 4 Juni 2024.

Setelah penundaan tersebut, awak media meminta konfirmasi dari IPTU Muhammad Anis, S.Sos, Kasubnit Idik 1 Unit V Polrestabes Makassar, yang menyatakan bahwa kondisi cuaca tidak memungkinkan dan meminta media untuk menghubungi Kasat terkait konfirmasi lebih lanjut.

Baca juga  Personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin sosialisasi " Pos Polisi Keliling"

Saat media dan sebagian keluarga korban hendak meninggalkan lokasi rekonstruksi, mereka dikejutkan oleh suara teriakan dari dalam pos Jatanras. Ternyata, adik korban, Riska, berteriak histeris setelah melihat para pelaku berada di lokasi rekonstruksi. Riska juga merupakan korban pengeroyokan tersebut dan kini didampingi oleh UPT PPA Kota Makassar karena mengalami trauma berat pasca kejadian tersebut.

Tim kuasa hukum korban, yang dimintai keterangan oleh awak media, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rekonstruksi yang dilaksanakan tanpa adanya penetapan tersangka. “Saya sebagai kuasa hukum baru mengetahui bahwa hari ini (31/05/2024) ada rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Makassar.

Baca juga  Kebersamaan LPMK Kelurahan Manukan Kulon Gelar Family Gathering

Bagaimana bisa dilakukan rekonstruksi tanpa adanya penetapan tersangka? Lalu, apa tujuan penyidik menghadirkan yang diduga para pelaku, ataukah mereka semua merupakan tersangka? Kenapa tidak ada surat penetapan tersangka yang disampaikan kepada klien kami?” tutur Jumadi.

Jumadi menambahkan bahwa hujan bukan alasan yang logis untuk menunda rekonstruksi ini. “Ataukah ada agenda lain yang akan dilakukan tetapi keluarga korban didampingi oleh awak media sehingga hujan menjadi alasan penundaan tersebut.

Kami berharap Polrestabes Makassar dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Jangan ada tindakan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Semoga keadilan bisa ditegakkan, apalagi yang dihadapi klien kami bukan orang biasa,” tutup Jumadi.

Hingga berita ini turun, Belum tanggapan resmi dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.limbad

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Artikel

Perhutani Lawu Ds Dukung Pasmar 2 Korp Marinir Bakti Sosial di Desa Widorokandang Magetan

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Mengikuti Pelepasan Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Manggarai Menuju Tanah Suci Mekah Tahun 1444 H / 2023 M

Artikel

Wakapolres Tegal, Kompol Mohammad Iskandarsyah, SP., S.IK., M.M., bertindak sebagai inspektur upacara bendera

Artikel

Ravi Dwi Wijaksono selaku ketua Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (TOPAN) Republik Indonesia

Artikel

Dandim 1009/Tla Beserta Jajaran Melaksanakan Tinjau Medan Sasaran Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Ke-123

BERITA UTAMA

Kapolres Pasuruan Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba

Artikel

Antisipasi Banjir Dan Penyerabaran Wabah Penyakit, Koramil Batang Alai Selatan Lakukan Pembersihan Saluran Irigasi