SURABAYA, TargetNews.id Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga seorang residivis kasus yang sama harus kembali merasakan hidup di balik jeruji.
Mereka adalah MNC (25 Th) dan GS (15 Th) warga dengan alamat Jl Labansari Surabaya dengan Kasus curanmor 2 unit sepeda motor pada hari Senin (27/03/2023) ,Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Sukolilo bersama MAHAPATIH dari tem keamanan LPMK Keputih Surabaya setelah melakukan aksinya.
Ketua LPMK Keputih, Indi Nuroini juga menjelaskan bahwa di kelurahan keputih sendiri telah terbentuk satuan pengamanan kampung sebagai wujud pamswakarsa bernama MAHAPATIH yang merupakan hasil kerjasama antara polsek sukolilo dengan masyarakat keputih melalui LPMK.
Kompol M. Sholeh SH, MM Kapolsek Sukolilo Surabaya menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukumnya, yang satu masih dibawah umur, yang satunya bekerja penjual gorengan.
“Keduanya ditangkap halaman parkir JNE Jl.Arief Rachman Hakim Surabaya karena sebelumnya mereka diikuti oleh petugas babinkamtibmas bersama tim Mahapatih LPMK Keputih yang curiga dengan gerak-geriknya saat mencuri motor , pada Senin (27/3/2023),” kata Sholeh di Mapolsek, Rabu (29/3/2023).
Kronologi kejadian, Mereka melihat ada sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman parkir JNE. Setelah itu tersangka MNC meminta kepada GS untuk menunggu di sepeda motor saja. Dan tersangka MNC turun dari sepeda motor untuk mendekati sasaran sepeda motor mreka HONDA BEAT warna Hitam dan merusak kunci sepeda motor dan langsung membawa sepeda motor tanpa seijin pemilik nya.
kemudian tersangka GS melihat tersangka MNC diteriaki Maling-maling oleh seorang saksi wanita dan pemilik sepeda motor tersebut.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, ditemukan Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat No Pol L 5982 JC warna Hitam Tahun 2019 Moka MH1JM2127KK368987 Nosin JM21E2346497. Satu unit sepeda motor type Honda Kharisma warna silver hitam No Pol L 6318 ABN, Sebuah kunci letter Y beserta anak kunci,satu Unit HP Mrek OPPO warna putih No. Tlp 083827807243.
Dalam melakukan aksinya, MNC mengaku kalau hanya butuh waktu satu menit saja untuk membawa kabur motor yang ia incar. Caranya melakukannya adalah dengan merusak rumah kunci.
Akibat perbuatannya dua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (AnL)