Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:06 WIB

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi

 

Surabaya – Keberhasilan Polsek Gunung Anyar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat sangat istimewa. Pelaku, seorang residivis berinisial FTW (20), berhasil diamankan hanya lima jam setelah aksinya mencuri motor di sebuah rumah kawasan Rungkut Mapan, Gunung Anyar, Surabaya, Selasa (10/12/2024).

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Harsya, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Dengan memanjat pagar dan masuk melalui jendela lantai dua yang tidak terkunci, FTW bergerak cepat. “Pelaku ini sangat terencana. Setelah masuk ke lantai dua, dia mencari kunci motor di lantai satu, yang ditemukan tergantung di dekat kamar mandi bersama STNK. Selain itu, dia juga mengambil uang tunai Rp100.000 dari dompet di lemari,” ungkap Iptu Harsya.

Baca juga  Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Setelah berhasil membawa kabur motor Honda Vario bernopol L 2595 ACD milik korban, pelaku kembali menutup pintu rumah untuk mengelabui penghuni. Namun, korban yang menyadari kejadian itu segera melapor ke polisi sekitar pukul 05.45 WIB.

Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aris bergerak cepat. Dari hasil pemeriksaan TKP dan analisis CCTV, polisi melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menemukannya di sebuah kamar kos harian di Jalan Dharmawangsa, Surabaya. “Saat penggeledahan, kami menemukan motor, STNK, dan kunci kontak dalam kondisi utuh,” tambah Kapolsek.

FTW, yang diketahui baru seminggu keluar dari lembaga pemasyarakatan, mengaku aksi ini dilakukan seorang diri. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus pencurian uang. “Dia tahu persis kondisi rumah korban karena pernah bertamu ke sana. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci jendela lantai dua,” jelas Iptu Harsya.

Baca juga  Sinergi Polres Tegal dan PCNU Jelang Pilkada: Upaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum. Polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian, STNK, kunci kontak, dan uang hasil kejahatan. FTW akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan.

Kinerja Polsek Gunung Anyar yang sigap dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam menuai apresiasi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan rumah, terutama pada malam hari.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Waspadai Modus Penipuan Online

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Mengapresiasi Kesiapan dan Kerja Sama Babinsa Koramil 1612-03/Reo dalam Penanggulangan Bencana Banjir

BERITA UTAMA

OKNUM ABAIKAN PERDA NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PELABUHANAN SUMENP MELEMPEM 

BERITA UTAMA

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT

Uncategorized

Demi Kenyamanan Saat Beribadah Satlantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Pengaturan Lalin di Gereja

Uncategorized

Simak Upaya Pencegahan Karhutla Yang Terus Dilakukan Personel Polsek Banama Tingang

Artikel

Dankodiklatal Hadiri, Sinkronisasi Pendidikan Longitudinal Lemdik TNI AL

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Kondusif, Polsek Rakumpit Giatkan Patroli Sambang DDS