Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 12 April 2023 - 16:32 WIB

Residivis Judi 303 Tahun 2009,Nekat Melakukan Aksinya Mencuri Motor Menjelang Buka Puasa Dan Berhasil Di Amankan Polsek Kenjeran Surabaya

Surabaya – Demi terjaganya rasa nyaman dan keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitaran Polsek.Seperti halnya yang di lakukan hari ini Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo di dampingi Kanitreskrim AKP Suryadi dan kasi humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Menggelar Pers Release kasus curanmor yang digelar di hadapan awak media di halaman belakang mapolsek Kenjeran Di Jl. Nambangan no 9 Surabaya.(12/04/2023)

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Menjelaskan.”
Pada saat niat mau melakukan kejahatan dengan berjalan kaki di mana ada kesempatan pelaku ini melakukan aksinya di Jl randu Surabaya di rumah korban BD (43) tahun dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan mencongkel dengan menggunakan dengan kunci letter T dan berhasil langsung membawanya lari,Setelah akan dibawa kabur korban langsung curiga dan langsung di teriaki maling.

Baca juga  Korban Jembatan Putus di Sungai Digoel Ternyata 4 Anggota TNI-Polri, Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian

pada saat itu patroli unit Reskrim Polsek Kenjeran dengan sigap dan mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku, S (40).Serta mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci T dan 1 (satu) sepeda motor,
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Bersama Tiga Pilar, Babinsa Koramil 0830/05 Tandes Lakukan Operasi Yustisi Gabungan

Motif pelaku tunggal ini Inisial S(40) tahun yang berdomisili di Kecamatan Kenjeran melaksanakan kejahatan dengan cara Random.

Menurut pengakuannya pelaku ini baru satu kali melakukan aksinya dan polisi masih melaksanakan pendalaman.Bahwa pelaku pernah jadi residivis kasus 303 judi dan pernah mendekam di penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2009

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan paling lama 9 tahun. “Tutupnya.(lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Demo di Pamekasan Ricuh, Massa gabungan BEM Dan PKL Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi Bakar Ban dan GROBAK PKL

BERITA UTAMA

Koramil 15/Klirong Dukung Program Pendataan Registasi Sosial Ekonomi ( Regsosek )

BERITA UTAMA

Festival Kopi Lembah Colol Menghadirkan Keunikan Kopi Brasil dan Colol di Matim

BERITA UTAMA

PRAJURIT KOREM 041/GAMAS LAKSANAKAN HALAL BIHALAL

Artikel

Jaga Kerapian Dan Keindahan Bangunan Sekolah Babinsa Sungai Bening Bersama Dewan Guru Laksanakan Pengecetan

Artikel

Deklarasi Duet Maut Calon Pemimpin Terbaru Mojokerto Pelaksanaanya Berkesan Kurang Maksimal.

BERITA UTAMA

Sambangi Lapangan Minisoccer, Satsamapta Polresta Palangka Raya Jaga Kondusifitas

Artikel

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis