Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 12 April 2023 - 16:32 WIB

Residivis Judi 303 Tahun 2009,Nekat Melakukan Aksinya Mencuri Motor Menjelang Buka Puasa Dan Berhasil Di Amankan Polsek Kenjeran Surabaya

Surabaya – Demi terjaganya rasa nyaman dan keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitaran Polsek.Seperti halnya yang di lakukan hari ini Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo di dampingi Kanitreskrim AKP Suryadi dan kasi humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Menggelar Pers Release kasus curanmor yang digelar di hadapan awak media di halaman belakang mapolsek Kenjeran Di Jl. Nambangan no 9 Surabaya.(12/04/2023)

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Menjelaskan.”
Pada saat niat mau melakukan kejahatan dengan berjalan kaki di mana ada kesempatan pelaku ini melakukan aksinya di Jl randu Surabaya di rumah korban BD (43) tahun dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan mencongkel dengan menggunakan dengan kunci letter T dan berhasil langsung membawanya lari,Setelah akan dibawa kabur korban langsung curiga dan langsung di teriaki maling.

Baca juga  Perjudian Sabung Ayam Kabupaten Pacitan Jatim LSM Faam Bersuara; Beranikah Polda Jatim Menangkap Para Penyelenggara

pada saat itu patroli unit Reskrim Polsek Kenjeran dengan sigap dan mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku, S (40).Serta mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci T dan 1 (satu) sepeda motor,
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Satlantas Polrestabes Surabaya Berikan Pelayanan Terbaik Dalam Pelaksanakan Uji Praktek SIM

Motif pelaku tunggal ini Inisial S(40) tahun yang berdomisili di Kecamatan Kenjeran melaksanakan kejahatan dengan cara Random.

Menurut pengakuannya pelaku ini baru satu kali melakukan aksinya dan polisi masih melaksanakan pendalaman.Bahwa pelaku pernah jadi residivis kasus 303 judi dan pernah mendekam di penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2009

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan paling lama 9 tahun. “Tutupnya.(lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kajari Tanjung Perak Sandang Gelar Doktor

BERITA UTAMA

Warga Sidowangi Geruduk Kejari Banyuwangi

BERITA UTAMA

Tebarkan Kebaikan Di Bulan Penuh Berkah, Kapolres Puncak Jaya Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Kota Mulia

Artikel

Sambangi Warga, Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Patroli Mesin ATM Bank Kalteng di Wilkum Polsek Pandih Batu

Artikel

Kapolres Pamekasan Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Jajaran

BERITA UTAMA

Cegah Laka Lantas Satlantas Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas