Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:12 WIB

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

 

Polsek Genteng TargetNews.id mengamankan pelaku pencurian hp berinisial AF (Laki laki, 53 Tahun ), warga Perum Magersari Permai Sidoarjo. Tersangka ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, AF melakukan aksi pencurian hp milik seorang karyawati sebuah cafe di Jl Embong Kemiri Surabaya pada Selasa (05/03)

di siang bolong. Pengungkapan kasus itu berawal ketika pelaku bertanya utk meminta kartu nama kepada korban saat jaga stan di cafe,

kemudian pelaku meminta air putih kepada korban, saat korban mengambilkan air pelaku melihat hp milik korban di atas gerobak stan seketika itu pelaku langsung mengambil hp milik korban ( LNI, Perempuan 25 Tahun, warga Wonorejo Surabaya )

Baca juga  Ellen Sulistyo Tidak Tahu Periodesasi, Ini Bantahan Pengacara Yafet

dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor milik pelaku , tindakan pencurian tersebut diketahui oleh korban ,

korban langsung mengejar dan berhasil menghadang pelaku namun pelaku tetap saja menabrak korban dengan sepeda motor yg dikendarainya sehingga korban terseret beberapa meter,

pelaku pun terjatuh berikut hp hasil curiannya dan berhasil diamankan oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Genteng yg sedang melaksanakan patroli tdk jauh dari TKP.

Sebelumnya, AF pernah mendekam di Rutan Polsek Genteng pada tahun 2015 dan 2021 silam dengan kasus yg sama. Namun, hukuman itu tidak membuat ia menjadi jera, dan kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi.

Baca juga  Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas

Sementara itu, di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saat ini dia tidak bekerja setelah di PHK dari PT Angkasa Pura.

Turut diamankan barang bukti oleh petugas berupa sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah S…. NAZ

Dan atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” tandasnya.redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 TERIMA KUNJUNGAN KERJA KADISLAIKMATAL

BERITA UTAMA

Sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Menyampaikan Tentang Kamtibmas Di Lakukan Oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Kampung Purba Saingi Situs Sangiran

Artikel

Kapolres Situbondo Himbau Masyarakat Ikut Berpartisipasi Cegah Kebakaran Hutan

BERITA UTAMA

Wujud Peduli Hanpangan Di Wilayah Binaan, Babinsa Dampingi Petani Jagung

Artikel

Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

BERITA UTAMA

Babinsa Pimpin Langsung Upacara Bendera di SD Negeri 1 Purwogondo

Artikel

Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menerima Sosialisasi Bahaya Narkoba