Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Residivis Pembobol Indomaret dan Alfamart Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Residivis Pembobol Indomaret dan Alfamart Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Residivis Pembobol Indomaret dan Alfamart Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

 

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus kejahatan di Kota Pahlawan. Seorang residivis pelaku pembobolan toko yang sudah meresahkan publik akhirnya berhasil diringkus.

Satu pelaku berinisial H.S., pria asal Dampit, Kabupaten Malang, diamankan, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Raditya Herlambang. Informasi resmi disampaikan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, pada Rabu (06/08/2025).

AKP Rina menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di tiga lokasi berbeda dalam wilayah Surabaya, yakni pertokoan Indomaret kawasan Tegalsari, dan Alfamart di Jalan Ciliwung Surabaya.

Baca juga  Kanit Sabhara Rutin Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla

“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri mencari sasaran secara acak dengan berjalan kaki, kemudian setelah menemukan target, pelaku memanjat atap toko, kemudian masuk melalui void dan merusak dinding triplek,” ujar AKP Rina Shanty.

Cara pelaku masuk ke dalam toko tergolong nekat dan membahayakan. Ia menggunakan celah di atap bangunan dan membobol bagian dalam secara paksa demi bisa mencapai area penyimpanan barang berharga.

Setelah berhasil masuk, pelaku tidak menyia-nyiakan kesempatan. Ia menggasak barang-barang bernilai ekonomis tinggi seperti rokok, uang tunai, serta beberapa unit handphone. Kejahatan ini dilakukan dengan cepat dan sistematis, menunjukkan bahwa pelaku sudah cukup berpengalaman dalam melakukan aksinya.

Baca juga  Danramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pemdes Ori Salurkan Bantuan

AKP Rina menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pembobolan lain di wilayah Surabaya maupun luar kota.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan Resmob Polrestabes Surabaya dalam membekuk residivis 2 kali pembobolan ini menjadi bukti konkret bahwa aparat terus siaga menjaga keamanan kota. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Plh Danramil 08/Alian Hadir Rapat Lelang Barang dan Jasa

Uncategorized

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Bripka Andi Ajak Masyarakat Ubah Pola Tani

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital tertentu  SPBU dan sekitarnya

BERITA UTAMA

Tim Visitasi Dinkes Provinsi Apresiasi ‘PERI HEPI’

Artikel

Satgas TMMD Ke 119 Regtas Kodim 1208/Sambas Mulai Mengerjakan RTLH Desa Kuayan Kec. Sajad

Artikel

Polres Batang Tindak Tegas Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap.

Uncategorized

Junjung Tinggi HAM, Polresta Palangka Raya Berikan Layanan Besuk Online bagi Keluarga Tahanan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Turut Amankan Pawai Obor Malam Takbir Idul Fitri di Manggarai