TULUNGAGUNG || Detik24jam.id – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kafe Maju Mapan, Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku yang berinisial WWP, laki-laki berusia 16 tahun, warga Desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir Tulungagung, melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran kafe yang sudah tutup dan ditinggal pemiliknya. Ketika situasi dinilai aman, pelaku kemudian masuk dengan cara melompat dan mengambil barang-barang berharga yang ada di lokasi kejadian seperti rokok, sepatu, uang dan HP serta sepeda pancal.
Sebelumnya, pada Kamis sore (16/10/2025), petugas menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Moyoketen. Hampir bersamaan, Resmob juga menerima aduan terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha NMax. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, kedua laporan tersebut mengarah pada pelaku yang sama.
“Setelah melakukan pencurian di wilayah Moyoketen, pelaku melarikan diri ke wilayah Sidoarjo”, terang Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi,S,H,S,I,K,MTCP, melalui Kasihumas Inspektur dua(Ipda) Nanang, saat memberikan keterangan pers rilis pada wartawan, Minggu (27/10/2025).
“Berbekal informasi yang diperoleh, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan gerak cepat serta berkoordinasi dengan Resmob Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Tulangan Sidoarjo. Pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, berikut sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda fixie, 1 buah baju hem warna hitam dan 1 buah celana panjang warna terang”, sambung Kasihumas.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus serupa di wilayah Sidoarjo dan baru keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak pada 15 Oktober 2025, atau sekitar tiga hari sebelum kembali melakukan aksinya. Pelaku juga tercatat pernah diamankan Polsek Kalidawir dalam perkara yang sama namun diselesaikan melalui proses diversi karena masih di bawah umur.
“Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung karena masih di bawah umur”, ujarnya.
“Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 5 x di lokasi berbeda”, tandas Ipda Nanang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.
Menghimbau kepada masyarakat khususnya di kabupaten Tulungagung, Untuk selalu meningkatkan Kewaspadaan dan Jangan tinggalkan uang tunai, atau barang berharga, sebisa mungkin,hindari meninggalkan uang tunai dalam jumlah besar di laci kasir saat kafe tutup.Setorkan uang ke bank secara rutin,” tegas kasihumas polres.
Pihak kepolisian akan menindak tegas semua pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Red T










