RESMOB POLRES MALANG KOTA UNGKAP CURAS

RESMOB POLRES MALANG KOTA UNGKAP CURAS

RESMOB POLRES MALANG KOTA UNGKAP CURAS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsyuddin mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 17.57 WIB, di Depan Ruko KNB Motor, Jalan Bandulan No.2

Korban berinisial DFNR (21), seorang pengemudi ojek online menjadi sasaran aksi kejahatan saat berhenti mengantar Orederan berup Makanan.

Kemudian dari pada itu, Pelaku bernisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, mendatangi korban untuk melakukan aksi dengan cara merampasan sepeda motor dan mengancam menggunakan sebilah pisau belati.

Baca juga  Ayo Jaga Hutan Kita Demi Masa depan Penerus Bangsa

Pelaku merangkul korban dari belakang dengan tangan kiri dan menodongkan pisau ke punggung kanan korban menggunakan tangan kanan,” terang AKBP Oskar pada saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

“Korban sempat melakukan pemberontakan sehingga terjatuh dari atas motor. Saat itulah pelaku berhasil mambawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,”

Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, Team Resmob polresta malang kota mengidentifikasi pelaku CR. Dari hasil indetifikasi Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (29/5/2025) pukul 05.00 WIB di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

“Setelah ditangkap oleh anggota Resmob Polresta malang kota, pelaku mengakui perbuatannya dan hingga sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di Lumajang untuk menghindari kejaran petugas,” ujar AKBP Oskar.

Baca juga  Sosialisasi Satgas Saber Pungli yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala Guna Cegah Terjadinya Pungutan Biaya yang Tak Resmi

AKBP Oskar mengatakan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih N-3749-ADH (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah N-6669-FR, 1 bilah pisau belati, 1 lembar rekaman CCTV, 1 bendel BPKB legalisir, dan 1 surat keterangan dari finance.

“Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit hutang, yang diduga menjadi motif utama dalam melakukan aksi kriminal tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.@Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Uncategorized

Mencegah Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Kryd

Artikel

Sinergitas Tanpa Batas, Polres Pasuruan Menggelar Olahraga Bersama TNI-POLRI

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla

BERITA UTAMA

Danlanudal Tanjungpinang Sambut Kedatangan Direktur Operasi Basarnas

Uncategorized

Cegah Tawuran dan kriminalitas, Sat Samapta laks di fasilitas Public

Artikel

Sinergitas TNI dan Seluruh Stakeholder Tabalong Berhasil Selesaikan Sasaran Non Fisik Program TMMD

BERITA UTAMA

Penjelasan Kapolres Gresik Terkait Kericuhan Suporter di Stadion Gelora Joko Samudro