Home / Uncategorized

Selasa, 11 April 2023 - 18:05 WIB

Respon Cepat, Satreskrim Polres Pulpis Amankan Oknum Pelajar Pemeran Konten Pornografi Di Medsos

 

Pulang Pisau – 2 hari yang lalu warga Kab. Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng dihebohkan oleh video viral yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan memamerkan payudaranya melalui aplikasi live straeming atau siaran langsung.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Pulpis, Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RL (18) di sebuah wisma yang ada di Kota Palangkaraya, Senin (10/03/2023) malam.

“Terduga pelaku masih berstatus pelajar di SMK yang ada di Kab. Pulpis. Ia melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dan berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan,” jelas Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, S.H.

Baca juga  Tak henti hentinya Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan larangan karhutla

“RL lama kelamaan mengajak penonton untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki, ia kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut,” terang Sugiharso.

Motif yang dilakukan warga Jalan Tingang Menteng Pulpis tersebut, adalah masalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Namun sampai saat ini, RL belum mendapatkan uang hasil dari siaran langsung yang dilakukannya.

Baca juga  Upacara di SMA Negeri 3 Slawi Kapolres Tegal Ajak Siswa Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman

“Pelaku kami kenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (Humasrespulpis/sam)

Share :

Baca Juga

Artikel

Komandan Pasmar 2 Buka Geladi Posko LSL II Aspek Laut TW. III Pasmar 2 TA 2024

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

BERITA UTAMA

Polisi Sahabat Anak, Siswa TK Dikenalkan Tertib Berlalulintas

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-03/Reo, Menggerakkan Semangat Pemuda Melalui Olahraga Bola Voli

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Ruang Tahanan, Piket Propam Lakukan Pengecekan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

Uncategorized

Polres Nganjuk Tanam Ribuan Berbagai Jenis Pohon Wujudkan Polri Lestarikan Negeri

BERITA UTAMA

Ketum AMI ; Mendukung dan Mengapresiasi Kinerja KPK Membongkar Kasus Korupsi Dana Hibah Prov Jatim