Polresta Palangka Raya – Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat diraih. Pribahasa lama itu sangat tepat ditancapkan pada seorang terduga pelaku percobaan pencurian ini.
Pasalnya, setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aksi tindak pidana percobaan pencurian di Jalan Badak XXII, masyarakat setempat berhasil mengetahuinya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M,H., melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo menyampaikan, jika pihaknya memang telah menerima laporan tersebut.
“Terduga pelaku yang sempat melarikan diri ini berniat ingin mengambil sepeda motor milik korban yang bernama Miftah Fajar Anshari (38),” ungkapnya, Minggu (12/3/2023) pagi.
“Namun, hal itu belum sempat terjadi karena tindakan pelaku sudah diketahui dahulu oleh korban dan pencurian sepeda motor tersebut pun gagal,” katanya.(dk_reborn)