Home / Uncategorized

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:43 WIB

Retribusi Parkir 2023 Gagal Capai Target, Maka Tahun 2024 Akan Dipihak Ketigakan

Foto: Foto: Anggota Polres Batu Iptu Karjito,Bidang Kasubsilukum.Memberikan pemaparan sosialisasi Hukum pada Jukir Batu

Foto: Foto: Anggota Polres Batu Iptu Karjito,Bidang Kasubsilukum.Memberikan pemaparan sosialisasi Hukum pada Jukir Batu

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Program lanjutan sosialisasi perpakiran dan monitoring, juga evaluasi hasil operasi gabungan perpakiran yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan kota Batu, yang melibatkan pihak Polres Batu bersama Kejaksaan, BNN, digelar di Hotel Agro Kusuma dihadiri langsung, Kadishub Batu, Drs.Imam Suryono, Polres Batu Iptu Karjito Kasupsilukum, Kejaksaan Batu Hidayah.SH.MM Bidang Jaksa Fungsional Perdata, Petugas BNN Budi Harianto,SE, MM, serta seluruh Jukir se kota Batu berjumlah sekira 400 orang yang terbagi dua sesion, turut memenuhi Ruang Antorium Hotel Agro Kusuma, Kamis (31/8/2023) siang.

“Dengan sosialisasi perparkiran yang dilakukan oleh Dishub Batu, serta di ikuti seluruh juru parkir ini, untuk bertujuan memberikan pengertian dan rasa tanggung jawab sebagai profesi Jukir yang ada di tepian jalan umum di wilayah kota Batu. Karena, menurut Kadishub Imam Suryono, Sudah kesekian kalinya memberikan sosialisasi pada seluruh Jukir yang berada di tepian jalan umum.Dalam hal kedisiplinan dalam memberikan karcis pada pengguna jasa parkir,”kata Drs.Imam Suryono,”pada Media Targetnews.id.

Ditambahkan, Imam Suryono, Dishub Batu, sudah sering kali memberikan sosialisasi terkait pelanggaran atau pemahaman tugas Jukir serta kewajibanya memberikan laporan dan setoran hasil penarikan dana dari pengguna jasa parkir yang khususnya di tepian jalan umum di wilayah kota Batu. Karena nurut Imam Suryono lagi, terkait belum tercapainya target retribusi parkir di tepian jalan umum pada tahun 2023 ditarget sebesar Rp.9,4 miliar ,” ucapnya.

Baca juga  Ria Tirtayasa Law Firm dan PT Gunung Sangkabuana Barokah Gelar Halal Bihalal & Santunan di Tambun, Hadirkan Ustadz Adi Hidayat dan Tokoh-Tokoh Kabupaten Bekasi

“Akan tetapi urai Imam Suryono, dari nilai retribusi parkir yang sudah ditargetkan sampai bulan Agustur 2023 ini, masih mencapai nilai di angka Rp.850 juta rupiah. Dari nilai itu, tambah Imam Suryono, masih sangat jauh dari harapan dan target yang ditetapkan sebesar 9,4 miliar lebih. Ketika capaian retribusi parkir di tepian jalan umum benar-benar tidak bisa mencapai target, maka akan dilakukan lelang pada pihak ketiga mulai tahun 2024 nanti,”ujar Imam Suryono.

Ditempat yang terpisah, dari pihak kantor Kejaksaan Batu dalam hal ini, Jaksa Fungsional Seksi Perdata, Hidayah,SH, mengatakan, terkait apa yang dilakukan para Jukir ada suatu pelanggaran yang dilakukan pada pengguna jasa parkir di tepian jalan umum, semisal dari sikap kurang santun, atau melakukan pungutan di atas ketentuan,bahkan kurang aktif memberikan karcis parkir pada pengguna jasa parkir. Maka, himbauan Kejaksaan akan memberikan pendekatan secara preventif dulu,”ucap Hidayah.SH.

“Tetapi jika sudah dilakukan tindakan seperti itu, namun para Jukir masih melakukan pelanggaran yang serupa, maka akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan acuan proses hukum kepada para Jukir yang sudah masuk dalam perdata atau mengarah ke tindak pidana, tetap akan dilakukan proses hukum dengan mengacu pada Perda atau Perwali Batu. Semua proses itu bertujuan agar para Jukir di tepian jalan umum,bisa berkerja dengan baik, jujur, disiplin, dan saling menguntungkan, berimplementasi bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) kota Batu,”singkat Hidayah,SH.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Kanit Binpolmas beri Himbauan Kamtibmas

Berlanjut, dari pihak kantor Polres Batu, Bidang Kasubsilukum/Sikup, Iptu,Karjito menyampaikan, terkait sosialisasi penindakan terhadap pelanggaran hukum retribusi parkir di tepi jalan umum. Maka, kami pihak Kepolisian Polres Batu, membantu kepada pemerintah kota Batu, sinergitas dalam memberikan materi tentang penindakan hukum kepada para Jukir ketika melakukan pelanggaran pada para pengguna jasa parkir.

“Pelaksanaan sosialisasi ini sudah dirasa sering kali dilakukan oleh Dishub Kota Batu, dengan tujuan,agar para Jukir di tepian jalan umum ini, selalu mentaati peraturan sesuai bidang peraturan perpakiran dari Dishub ataupun melalui Perda dan Perwali sebagai kunci ketaatan yang harus dipegang teguh oleh para Jukir se kota Batu.

Pada prinsipnya,pihak Kepolisian sudah sering kali memberikan pemahaman pada Jukir, agar dalam menjalankan profesinya di muka umum itu, tetap ramah,santun, dan yransoaran dalam penarikan ongkos parkir dan memverikan karcis pada pengguna jasa parkir tersebut. Harapanya, dengan berprilaku seperti itu tadi, akan berdampak baik bisa menaikan retribusi parkir serta, akan menambah pendapatan asli daerah untuk bisa digunakan pembangunan di segala bidang di kota Batu,” singkat Iptu Karjito, pada Media Targetnews.id .(Wan)

Foto: Foto: Anggota Polres Batu Iptu Karjito,Bidang Kasubsilukum.Memberikan pemaparan sosialisasi Hukum pada Jukir Batu

Share :

Baca Juga

Uncategorized

ANGGOTA POLSUBSEKTOR JEKAN RAYA LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS

Artikel

Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Danpuslatsus bersama Peserta Suspaja Korps Marinir Tebar 5000 Benih Ikan Nila

Artikel

Polres Jember Siapkan 2000 Paket Makanan di Pameran Pramuka Produktif dan Makan Bergizi Gratis

Uncategorized

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Artikel

Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI Kembali Ke Jakarta

Artikel

Kanwil Kemenkum Jatim, Canangkan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025

Artikel

LAKI Gelar Ramah Tamah di Bekasi, Menyambut Rakernas ke-18 dengan Semangat Kebersamaan

Artikel

Sungai Barabai Meluap, Dandim 1002/HST Minta Warga Waspada