Targetnews.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya menang Gimmick. Pasalnya, banyak sektor PAD yang belum mencukupi target yang telah ditetapkan sebagai acuan PAD. Meskipun secara keuangan fiskal daerah yang dikata baik, tidak menutup kemungkinan PAD di Kota Surabaya gagal realisasikan target.
Berdasarkan postur Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kota Surabaya dimulai Tahun 2020 hingga 2022 yang cukup tinggi. Namun, lemahnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam melakukan control terhadap pemasukan laba retribusi daerah, Rabu (25/10/23).
Dilihat dari data Laporan Keterangan Kepertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2020 hingga 2022 terdapat setoran yang jauh prosentase nya untuk mencukupi target yang sudah ada.
Terdapat kejanggalan sektor laba retribusi daerah menjadi pertanyaan, dari segi sektor pendapatan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum menjadi kejanggalan. Pasalnya, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum tidak pernah mencapai laba yang telah ditetapkan pada target APBD. Dimulai pada Tahun; 2020, 2021 dan 2022.
Seharusnya, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum mampu mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari instrumen retribusi daerah dalam sektor retribusi jasa umum. Menurut Rizky, lemahnya badan controlling terhadap Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Surabaya.
“Ini tugasnya anggota DPRD dalam menyikapi PAD. kok iya, tidak bisa merepresentasikan nilai (Value) tambah PAD pada retribusi daerah dari sektor retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum. Artinya, gagal dalam merencanakan target yang sudah ditetapkan, apalagi tidak pernah dicontrol dikaji oleh anggota Legislatifnya sendiri,” cetus Rizky pada awak reporter target.
Sebagai informasi, berdasarkan analisa data olahan LPKJ Tahun 2020 hingga 2022 pendapatan retribusi daerah pada sektor retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum. Menurut Rizky, pada Tahun 2020 hanya mencapai 49%, di Tahun 2021 menurun dengan prosentase 39% dan di Tahun 2022 hanya naik 1%.
“Retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum harusnya mampu mendulang lebih terhadap retribusi daerah sebagai pemasok PAD, hingga ada kontribusi lebih nantinya,” ujar Rizky alumnus Mahasiswa Universitas W.R Supratman Surabaya itu.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (Himap) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Rizky juga menambahkan, target retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum Tahun 2020 (Rp. 35.814.000,00) Milyard realisasi sebesar (Rp. 17.708.230,00,) Tahun 2021 (Rp. 35.000.000,00) Milyard realisasi sebesar (Rp. 12.846.753,54) sedangkan di Tahun 2022 (Rp. 36.500.000,00) Milyard dengan realisasi (Rp. 18.516.678,96).
“Itu kan menggambarkan keuangan yang flutuaktif, sekarang waktunya pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024. Harusnya, jadi bahan diskursus dan dilihat bagaimana RKA dan LRA setiap Triwulan di setiap lini, hingga bisa menjadi arah atau memprediksi ‘Forcasting’ kemampuan pendapatan dari sektor retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum,” tutup Rizky.ervan