Bengkayang, TargetNews.id Ribuan buruh perusahaann perkebunan sawit PT. Duta Palma Group (PT.DPG) mogok kerja dan lakukan aksi menginap di kantor PT.DPG. Para buruh tersebut sudah 16 hari menginap dengan memasang tenda di depan halaman pabrik pengolahan sawit yang berlokasi di desa Sinar Baru Kecamatan Jagoibabang kabupaten Bengkayang. Lahan PT.DPG ini berada di 2 kabupaten yaitu kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
Para buruh selain menuntut gaji mereka dibayarkan ada juga hak hak mereka yang belum diseleaaikan agar dipenuhi pihak perusahaan tempat mereka bekerja. ” Kami para buruh yang jumlahnya mencapai 10.653 orang buruh tetap minta sejumlah hak kami dipenuhi termasuk gaji kami yang belum dibayar perusahaan”, ungkap Mulyanto Ketua Serikat Pekerja Pelikha kepada awak media, Selasa (15/08/23) saat ditemui dilokasi para buruh menginap. Akibat aksi menginap sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) tidak beroprasi.
Mulyanto mengungkapkan bila tak ada penyelesaian, maka dia akan membongkar borok perusahaan ke publik. “Kami sudah catat ada 18 item borok perusahan, diantaranya selain merugikan karyawan juga ada yang merugikan negara”, beber Mulyanto.
Mulyanto mengungkapkan ribuan buruh dalam memperjuangkan hak hak mereka agar secepatnya dibayar dan diselesaikan pihak perusahaan, pihaknya sudah memberi kuasa penuh kepada kuasa hukumnya yaitu Tim Kuasa Hukum yang di Koordinir Jelani Christo SH MH dari Front Borneo Internasional (FBI), LBH Mandau Borneo Keadilan (MBK), Aliansi Advokat Borneo Bersatu (AABB).
Jelani Christo yang dihubungi awak media, membenarkan timnya sudah memegang surat kuasa untuk pendampingan hukum atau pembelaan hukum.terhadap ribuan buruh PT.DPG tersebut.
Menjawab pertanyaan Jelani Christo mengungkapkan bahwa para buruh tersebut menggugat GRTT (ganti rugi tanam tumbuh) nya yang masih belum dibayar perusahaan.
“Belum lagi adanya lahan yang overlap. Dan lain lainnya. Nanti semuanya akan kami buka bila tidak ada niat baik dari perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan para buruh. Saya tegaskan kalau tuntutan mereka diselesaikan secara baik oleh pihak perusahaan maka semuanya akan clear “, jelas Jelani.
” Gaji mereka sudah 3 bulan yang tidak dibayarkan . Hak hak plasma tidak pernah diberikan sama sekali. Ganti rugi lahan dan dengan cara tukar guling KWH listrik ini si sudah nggak benar juga”, papar Jelani.
” Pada umumnya semua karyawan tidak ada memiliki BPJS, dana BPJS Ini dipotong setiap bulan tetapi ketika mereka mau menggunakan BPJS ini untuk berobat tidak bisa, inikan sama saja menzolomi mereka parah buruh”, ungkap Jaelani Kuasa Hukum para buruh PT. DPG.
“Ya ini baru sebagian kami buka, nanti akan kami buka semua termasuk yang merugikan negara bila mereka tak mau menyeleaaikan hak hak para buruh”, papar Jelani.
Jelani merasa heran mengapa saat rakyat yang nota bene adalah buruh perusahaan perkebunan sawit PT.DPG diwilayah pemerintahan Bengkayang maupun Sambas tak ada pejabat pemerintah baik eksekutif maupun yudikatif merespon keluhan rakyatnya. “Dimana gubernurnya, dimana bupatinya, dimana anggota dewannnya”, ungkap Jelani.
” Jangan hanya pada pileg atau plbup dan pilgub saja ngemis ngemis minta bantu suara rakyatnya. Giliran sudah duduk dikursi empuk, malah lupa mengurus rakyatnya yang memerlukan pertolongannya”, pungkas Jelani cukup keras.
Pada kesempatan yang sama, pengacara kondang ini minta semua pihak menahan diri karena perjuangan buruh hanya memperjuangkan hak hak mereka kepada perusahaan tempat mereka bekerja. “Jadi jangan sampai ada kekerasan oleh pihak aparat dilapangan. Kalau pihak perusahaan memenuhi tuntutan mereka, semuanya akan selesai dengan baik”, ujar Jelani.
Dari data yang dihimpun, perusahaan perkebunan PT. DPG ini merupakan milik konglomerat Surya Darmadi (SD) yang terjerat kasus korupsi. Sejumlah aset kebun sawit baik d Kalbar maupun Riau telah disita negara. SD sudah divonis dan ditahan. SD merupakan terpidana kasus korupsi terbesar di RI, yakni hingga Rp 78 triliun.
Kejaksaan Agung diketahui telah menyita sebanyak 23 aset milik PT Duta Palma Group terkait kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi. Aset yang disita tersebut bervariasi dari mulai kebun sawit, gedung bangunan, hingga pemblokiran rekening bank.
Pengelolaan manajemennya untuk di Kalbar dipercayakan kepada Kejaksaan dan PT.PN 13*
(Reni)