Pontianak – TargetNews.id Rizal Karyansyah, SH, Ketua Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi Mekral (Mempawah, Kubu Raya, Landak) sekaligus Dewan Penasihat DPC Peradi Pontianak, yang telah berkiprah sebagai advokat sejak tahun 1993, memberikan pandangannya terkait kasus Markus Kornelis Goli. Dalam persidangan yang digelar pada 16 Januari 2025, terdakwa Markus dengan lantang menyebut sejumlah nama besar, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristianto, mantan Kasi Intel Rudy Astanto, Ketua DPRD Kota Pontianak kala itu Satta Rudin, serta politisi lokal Jamal dan Muis.
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 24 Januari 2025, Rizal menilai keberanian Markus menyebut nama-nama tersebut memantik perhatian publik. “Kasus ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga membuka tabir persoalan lebih besar. Bagaimana aliran dana bisa menyeret nama-nama pejabat tinggi dan politisi lokal? Ini perlu diusut tuntas,” ujarnya.
Nama-nama yang disebut terdakwa bukanlah nama kecil. Mantan petinggi kejaksaan, politisi, hingga pejabat legislatif daerah disebut terang-terangan di hadapan majelis hakim. Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah pengungkapan ini berdasarkan fakta, atau hanya strategi terakhir terdakwa untuk melibatkan pihak lain dalam kasusnya?
“Jika tuduhan ini benar, Markus harus mampu menghadirkan bukti kuat tentang aliran dana tersebut. Sebaliknya, jika tuduhan ini tak berdasar, pihak-pihak yang merasa difitnah harus mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baik mereka,” tegas Rizal.
Fakta persidangan ini tak boleh berhenti di catatan. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian yang sama dalam menindaklanjuti tuduhan ini. Menurut Rizal, publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar klarifikasi. “Jika benar ada pihak-pihak yang terlibat, usut hingga tuntas. Jika tidak, nama baik institusi seperti Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat harus dipulihkan dengan langkah hukum yang jelas dan tegas,” katanya.
Keberanian Markus menyebut nama-nama besar di bawah sumpah harus dijawab dengan langkah hukum yang transparan dan akuntabel. “Jangan sampai kasus ini hanya menjadi drama sidang yang penuh sensasi tanpa solusi nyata. Proses hukum harus berjalan di atas prinsip keadilan, bukan formalitas belaka,” lanjut Rizal.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu atau justru berhenti di tengah jalan.
“Jika pelanggaran terbukti, hukum harus ditegakkan. Namun, jika tuduhan ini tidak berdasar, langkah hukum harus diambil untuk membersihkan nama baik pihak-pihak yang dituduh. Jangan biarkan kasus ini menjadi bola panas yang dilempar ke sana kemari tanpa arah. Proses hukum yang jujur, transparan, dan berintegritas adalah satu-satunya cara untuk memastikan keadilan tetap tegak,”
kajati atau kajagung harus mengusut permasalahan ini sampai tuntas bukan hanya sekedar pelanggaran etik. tapi jika benar apa yg disampaikan dalam fakta persidangan, maka itu adalah tindak pidana. Hal ini penting ditindaklanjuti untuk menjaga nama baik institusi kejaksaan, yg sekarang sedang mendapat apresiasi masyarakat dalam mengungkap kasus-kasus besar
Dan markus harus berani membuat laporan tentang adanya indikasi tindak pidana, yg melibatkan pihak-pihak berani membuka misteri ini, sebagai whistelblower, dan jika ini dikakukab maka publik akan mengapresiasi nya pungkas Rizal.
(Reni)