Surabaya, TargetNews.id
Sidang perdana perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angeline Nathania mahasiswi Ubaya yang dilakukan oleh terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy Royman digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya. Kamis (26/10/2023).
Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, terdakwa Rochmad Bagus alias Roy Royman didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 480 KUHP, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan di depan Ketua Majelis Hakim.
Pembunuhan berencana dilakukan terdakwa Rochmad Bagus alias Roy Royman terhadap Angeline dilakukan pada 3 Mei 2023 di kamar kos Rochmad Bagus di Ruko Starpaka Blok B1-B2 Medokan Asri Nomor 30 Surabaya.
Untuk diketahui terdakwa Rochmad Bagus alias Roy Royman Dalam surat dakwaannya, terdakwa Rochmad membunuh Angeline dengan cara mencekik dan menjerat leher korban Angeline memakai tali celana.
“Selanjutnya mengikat tangan korban Angelina memakai tali sepatu dan menutupi wajah korban Angelina menggunakan bantal sampai mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan.
Untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Angelia, Rochmad menjual HandPhone Samsung A53 dan mobil Mitsubishi Xpander abu-abu metalik Angelina.
“HP dijual di counter Suparyono di daerah Rungkut dengan harga Rp 3 juta dan mobil di gadaikan di Sugianto di Pasuruan sebesar Rp 25 juta, namun baru dibayar Sugianto Rp 3 juta,” lanjut Jaksa Damang.
Setelah itu, Rochmad menyewa mobil Daihatsu Xenia warna Putih nopol L 1658 FQ dan memasukkan jenazah Angelina kedalam koper dan membungkus koper yang terdapat jenazah Angelina dengan wrapping.
“Saat situasi sepi, Rochmad meletakan koper yang berisi mayat Angelina di bangku tengah mobil rentalnya dan minta tolong pada adik kandungnya yang bernama Raka Bayu Pancawana berangkat ke arah Cangar. Tiba di tikungan Gajah Mungkur, kendaraaan sewaan Rochmad menepi, kemudian Rochmad menurunkan koper berisi jenazah Angelina untuk digulingkan ke arah jurang,” ujar Jaksa Damang.
Sisi lain Jaksa Damang juga mengungkap adanya latar belakang asmara antara Rochmad dengan Angelina sejak tahun 2017. Walaupun Rochmad telah menikah.
Rochmad adalah Pengelola Cafe Ingsun Coffee alamat di Ruko Star Pala B1 lantai 2 Medokan Asri nomor 30 Surabaya. Korban Angelina pernah menjadi guru les musik saat korban Angelina masih bersekolah.
Menurut pengakuan Rochmad, korban Angelina pernah meminjam uang Rp 15 juta dengan jaminan STNK mobil Mitsubishi Xpander untuk keperluan kuliah, tetapi tidak pernah dikembalikan.
Usai sidang Bambang, ayahanda dari mendiang Angelina mengelak kalau anaknya mempunyai hutang pada terdakwa pembunuhan.
Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Rochmad hanya ingin menguasai mobil mendiang anaknya semata
“Anak saya (Angelina) tidak mungkin berhutang sama orang. Itu hanya alibi dari terdakwa saja. Motifnya hanya ingin menguasai mobil,” katanya. (NUR).