Pontianak TargetNews.id 28 Februari 2025 – Direktur RSUD Dr. Soedarso, drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes, mewakili seluruh jajaran manajemen dan staf rumah sakit, menyampaikan permohonan maaf serta memberikan klarifikasi terkait kejadian yang sempat menjadi perhatian masyarakat beberapa waktu lalu.
RSUD Dr. Soedarso Tidak Pernah Menolak Pasien
“Kami ingin menegaskan bahwa RSUD Dr. Soedarso tidak pernah menolak pasien. Namun, dengan jumlah kamar yang tersedia saat ini sebanyak 516 tempat tidur, kami sering menghadapi kondisi di mana kapasitas kamar tertentu melebihi daya tampung. Sebagai contoh, satu ruangan yang instalasi gawat darurat dengan berkapasitas 22 tempat tidur kami harus menampung hingga 50 pasien, yang tentu saja menjadi tantangan bagi pelayanan kami,” ujar drg. Hary Agung Tjahyadi.
Dalam dua tahun terakhir, tingkat kunjungan pasien di RSUD Dr. Soedarso meningkat secara signifikan. Lonjakan ini menyebabkan tingginya permintaan untuk ruang perawatan, termasuk ruang rawat intensif, yang jumlahnya terbatas tetapi kerap diperebutkan karena selain menerima pasien yang datang ke IGD juga menerima rujukan lintas rumah sakit dari rumah sakit seluruh kalimantan Barat.
Perencanaan Penambahan Ruangan
Sebagai bentuk tanggung jawab dan peningkatan layanan, tahun 2025 ini RSUD Dr. Soedarso telah merencanakan pembangunan gedung rawat inap standar terdiri dari 138 tempat tidur.
Dengan adanya tambahan ini, diharapkan rumah sakit dapat menampung lebih banyak pasien dan memberikan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.
Terkait Isu “Pilih Kasih”
Menanggapi dugaan adanya ketidakadilan dalam penerimaan pasien, drg. Hary Agung Tjahyadi menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah bentuk pilih kasih, melainkan terjadi karena miskomunikasi pada saat itu.
Selain itu, beliau juga memberikan penjelasan mengenai aturan terkait kelas perawatan pasien BPJS:
Pasien BPJS kelas 1 atau kelas 2 sesuai regulasi yang berlaku dapat naik kelas dengan selisih bayar
Sedangkan Pasien kelas 3 bagi masyarakat tidak mampu tidak dapat naik ke kelas di atasnya, itulah ketentuan sesuai dengan regulasi BPJS kesehatan.
Sistem Rujukan Pasien
Dalam menangani pasien rujukan, RSUD Dr. Soedarso menggunakan SISRUTE (Sistem Rujukan Terintegrasi) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Sistem ini membantu dalam mengatur proses rujukan pasien agar lebih tertata dan sesuai dengan kapasitas rumah sakit tujuan.
Pertemuan dengan Keluarga Pasien
Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan antara keluarga pasien dengan jajaran pimpinan rumah sakit, yang dihadiri oleh drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes Direktur RSUD Dr. Soedarso
dr. Eni Nuraini, Sp. THT-KL – Kepala Bidang Pelayanan
Rukibah, S.Kep – Kepala Bidang Keperawatan dan Kebidanan
RSUD Dr. Soedarso berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat. Ke depannya, rumah sakit akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh pasien.
(RENI)