KEBUMEN, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Kopda Mukhadis menghadiri kegiatan Musdessus penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun 2023, di Desa Jlegiwinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kamis (2/2/23).
Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa. Sedikitnya minimal 10 persen dan maksimal 25 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya dapat dimanfaatkan sebagai program pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa.
Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Kopda Mukhadis mengatakan bahwa pendataan nama warga yang diusulkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 memenuhi minimal 7 kriteri kemiskinan dari 14 kriteria kemiskinan dan diprioritaskan usia non produktif, lansia hidup sendiri, dan disabilitas.
Lebih lanjut Babinsa juga menambahkan, “maksud dan tujuan diadakannya rapat ini, utamanya kepada para Ketua RT dan RW untuk sama-sama memvalidasi data warga yang akan masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Kehadiran para Ketua RT dan RW karena yang paling tahu kondisi warganya secara langsung, sehingga data yang ada adalah data nyata,” ucap Babinsa.
Para Ketua RT dan RW harus aktif, jeli, selektif dan cermat dalam mengusulkan data warganya yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023, sehingga tidak terjadi data ganda.” imbuh Babinsa Kopda Mukhadis (Ramil 09)