Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 5 Januari 2023 - 19:36 WIB

Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto: Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto: Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya – Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di wilayah Bronggalan Sawah Surabaya, dan menyita lima klip sabu-sabu siap edar dari tangan satu pelaku dengan total ada 2,83 gram.

AKBP Daniel Marunduri Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (05/01/2023), mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya tempat rumah tersebut, sering dijadikan transaksi sabu-sabu di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya.

Foto: Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Kami langsung ke lokasi dan dari lokasi kami amankan satu pria berinisial FR (38) ia merupakan warga Jl. Bronggalan Sawah Surabaya,” kata Daniel.

Baca juga  Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid, Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas

Dari lokasi penggerebekan, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya juga menyita satu timbangan elektrik, dua Pak Plastik Klip, satu kotak doss book, ATM BCA, satu unit HP dan uang Rp. 465.000.

Setelah ditimbang oleh petugas, masing-masing sabu-sabu dengan berat 0,74 gram, 0,46 gram, 0,86 gram, 0,48 gram, 0,29. Jadi, total keseluruhan 2,83 gram.

“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Daniel.

Baca juga  CEO PT.Jurnalis Nusantara Satu Peserta Lelang Bank DKI, Tidak Kenal Ronny Waluya Terpidana Kasus Pandawa Group

Berdasarkan keterangan tersangka FR mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seseorang bernama ADAM (DPO) pada Sabtu (03/12/2022) sekira pukul 21.00 Wib, di wilayah Jalan Ambengan Batu Surabaya.

Sementara itu, FR pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(abi gila)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

“Jum’at Curhat” Kembali di Gelar, Polres Pulpis Terima Aduan dan Keluhan Masyarakat Desa Mentaren II

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hidupkan Kembali Pam Swakarsa dan Rangkul Masyarakat

Artikel

Perwira Yonmarhanlan VII Kupang Hadiri Kegiatan P5 TK Hangtuah 23 Kupang

BERITA UTAMA

Sinergi dan Koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Lamba Leda Utara Tahun 2024: Peran Babinsa dalam Mendorong Kesejahteraan Masyarakat

Artikel

Kota Tegal, Salah Satu Daerah Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Artikel

Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polda Kalteng Gelar Lomba Debat Hukum untuk Mahasiswa

Uncategorized

Peduli Keselamatan Pengguna jalan, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara R4 Yang Tidak Gunakan Safety Belt

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Memperkuat Koneksi Komunitas Agama di Desa Paralando