Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 5 Januari 2023 - 19:36 WIB

Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto: Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto: Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya – Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di wilayah Bronggalan Sawah Surabaya, dan menyita lima klip sabu-sabu siap edar dari tangan satu pelaku dengan total ada 2,83 gram.

AKBP Daniel Marunduri Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (05/01/2023), mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya tempat rumah tersebut, sering dijadikan transaksi sabu-sabu di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya.

Foto: Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Kami langsung ke lokasi dan dari lokasi kami amankan satu pria berinisial FR (38) ia merupakan warga Jl. Bronggalan Sawah Surabaya,” kata Daniel.

Baca juga  Pulihkan Arsip Hak Aset Tanah, Masyarakat Dimohon Lapor Ke Kantor BPN, Berikut Persyaratannya..!

Dari lokasi penggerebekan, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya juga menyita satu timbangan elektrik, dua Pak Plastik Klip, satu kotak doss book, ATM BCA, satu unit HP dan uang Rp. 465.000.

Setelah ditimbang oleh petugas, masing-masing sabu-sabu dengan berat 0,74 gram, 0,46 gram, 0,86 gram, 0,48 gram, 0,29. Jadi, total keseluruhan 2,83 gram.

Baca juga  Junjung Tinggi HAM, Polresta Palangka Raya Berikan Layanan Besuk Online bagi Keluarga Tahanan

“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Daniel.

Berdasarkan keterangan tersangka FR mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seseorang bernama ADAM (DPO) pada Sabtu (03/12/2022) sekira pukul 21.00 Wib, di wilayah Jalan Ambengan Batu Surabaya.

Sementara itu, FR pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(abi gila)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas.

Artikel

Komandan Pasmar 2 Pimpin Sertijab Danyonmarhanlan XIII dan Dandenintel Pasmar 2

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Sambangi Warga dan Memberikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Danramil Mlati Hadiri RAT KSP di wilayahnya

BERITA UTAMA

Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Edukasi Pengemudi Pick Up Agar Tidak Mengangkut Orang

Artikel

LAZIS Nurul Falah Siap Dukung Gerakan Sekolah Mengaji Dinas Pendidikan Lumajang

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

BERITA UTAMA

Tk rejosari Gondang Tulungagung menggelar pentas ceria