Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 5 Januari 2023 - 19:36 WIB

Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto: Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto: Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya – Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di wilayah Bronggalan Sawah Surabaya, dan menyita lima klip sabu-sabu siap edar dari tangan satu pelaku dengan total ada 2,83 gram.

AKBP Daniel Marunduri Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (05/01/2023), mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya tempat rumah tersebut, sering dijadikan transaksi sabu-sabu di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya.

Foto: Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Kami langsung ke lokasi dan dari lokasi kami amankan satu pria berinisial FR (38) ia merupakan warga Jl. Bronggalan Sawah Surabaya,” kata Daniel.

Baca juga  Peduli Kesehatan Warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor

Dari lokasi penggerebekan, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya juga menyita satu timbangan elektrik, dua Pak Plastik Klip, satu kotak doss book, ATM BCA, satu unit HP dan uang Rp. 465.000.

Setelah ditimbang oleh petugas, masing-masing sabu-sabu dengan berat 0,74 gram, 0,46 gram, 0,86 gram, 0,48 gram, 0,29. Jadi, total keseluruhan 2,83 gram.

Baca juga  Monitoring keamanan Lingkungan Tempat Usaha Warga Masyarakat di Kec. Maliku

“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Daniel.

Berdasarkan keterangan tersangka FR mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seseorang bernama ADAM (DPO) pada Sabtu (03/12/2022) sekira pukul 21.00 Wib, di wilayah Jalan Ambengan Batu Surabaya.

Sementara itu, FR pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(abi gila)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Di Brebes, Tingkatkan PAD Dengan Taman Bunga Desa

Uncategorized

Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Kryd.

Uncategorized

Apel Siaga Tim Patroli Terpadu Cegah Potensi Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

BERITA UTAMA

Polres Puncak Jaya Gelar Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Patuh Cartenz – 2023

Uncategorized

Wujudkan Kamtibmas, Ini Yang Dilakukan Personil Piket Pos Pol Pasar Besar Polsek Pahandut

Uncategorized

Bag SDM Polresta Palangka Raya Bina dan Latih Casis Bintara Polri Gelombang I Diktuk T.A. 2024

BERITA UTAMA

Kota Tegal Dideklarasikan Sebagai Kota Lengkap ke-4 Se-Indonesia

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Laksanakan Latpraops Keselamatan Telabang Tahun 2023