KOTA BATU, Targetnews.id – Beredar rumor bahwa keberadaan parkir kendaraan jenis roda dua yang berjumlah ratusan sepeda motor berada di tepian jalan umum, tepatnya di Jln. Agus Salim Kecamatan Batu kota Batu, yang rutin setiap harinya digunakan jasa parkirnya oleh anak pelajar SMAN.1 diduga parkir liar. Namun, info atau rumor tersebut diitanggapi secara tegas dan transparan oleh Dishub Bidang Perparkiran Harijuni Susanto ketika dikonfirmasi langsung Targetnews.id, Selasa (19/9/2023) siang.
“Dishub Kota Batu Bidang Perparkiran Harijuni Susanto mengatakan, terkait apa yang jadi rumor tempat parkiran di Jl.Agus Salim itu, adalah Juru parkir yang resmi (Legal) dan bersurat juga merupakan binaan dari Dinas Perhubungan kota Batu. Maka tidak benar jika jukir di Jln. Agus Salim itu dikatakan tidak resmi atau liar. Bukti dan legalnya jukir tersebut sudah masuk pada data Dishub Batu dan ada surat tugasnya. Dan dia (Jukir) tersebut melakukan tugasnya dengan disiplin dan sesuai standart operasional prosedur (SOP) bidang perparkiran tepian jalan umum yang sesuai Perwalinya,” kata Harijuni Susanto.
Ditegaskan lagi oleh Harijuni Susanto, apa yang sudah diinformasikan atau pandangan masyarakat terkait parkiran di Jln.Agus Salim,petugas Jukir itu legal dan diporporasi dan pembinaan, ketika terjadi parkirnya terlalu menggunakan jalan umum. Hal ini, merupakan informasi yang sangat berharga apapun itu faktanya. Yang jelas,menurutnya,informasi-informasi miring itu, juga merupakan masukan positif agar Jukir maupun Dishub sebagai pembina, untuk menjadi telaah ataupun informasi yang sifatnya membangun.
“Karena tugas,kerja, dalam profesi apapun itu, tanpa ada kritikan atau saran masukan, akan membuat kita semua terlena atau lemah dalam melakukan tugasnya. Untuk itu, saya sebagai Bidang Perparkiran tepian jalan umum Dishub Kota Batu, mengucapkan banyak terimakasih pada masyarakat maupun pihak-pihak yang sudah turut peduli segi pengawasan di bidang perpakiran. Sedangkan binaan Disbub Batu pada Jukir yang berada di Jln.Agus Salim sudah melaksanakan dengan baik dan juga memberikan karcis pada pengguna jasa parkir setiap harinya,” ucap Harijuni Susanto.
“Hal ini, merupakan bentuk tanggung jawab Jukir maupun Dishub bidang perparkiran dalam mengelola dan membina Jukir dalam memungut dana parkir dari pengguna jasa parkir di tepian jalan umum tersebut. Bentuk tanggung jawab Jukir ataupun kedisiplinan Jukir, karena Dishub tidak bosan -bosanya melakukan pembinaan pada Jukir tepian jalan umum. Di sisi lain, Dishub disamping melakukan pembinaan, juga melakukan pengawasan di setiap ruas jalan pada satuan ruang parkir minimal dua jam sekali setiap harinya terhadap Jukir,”ungkap Harijuni Susanto
Semoga apa yang sudah menjadi pikiran di tengah masyarakat saat ini, terkait retribusi parkir yang selalu menjadi atensi Dishub Batu agar bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD)di bidang parkiran tepian jalan umum bisa naik. Bahkan aparat penegak hukum(APH) dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan untuk memberikan dasar-dasar penegakan hukumnya. Mudah-mudahan hasil binaan atau sosialiasi perpakiran pada Jukir dari Dishub dan APH, bisa jadi harapan yang lebih baik kedepan. Karena orientasinya retribusi parkir dari Jukir agar sesuai target Pemkot Batu dalam hal ini Dishub Batu akan bisa tercapai,”singkatnya. (Wanto)