Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:46 WIB

Rutin Personil Sat Binmas Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.

Rutin Personil Sat Binmas Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.

Rutin Personil Sat Binmas Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.

 

Polres Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Personel Sat Binmas, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng sejak dini

rutin melakukan upaya pencegahan yaitu dengan memberikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No Mak : 01/ll/2021 tentang sanksi pidana terhadap pelaku karhutla berdasarkan PP No. 04 tahun 2021 Tentang pengendalian

kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Rabu(24/01/2024)

Baca juga  Perkuat Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat, Kodim 0703/Cilacap Gelar Baksos

Harapanya dengan rutin memberikan imbauan karhutla dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng sejak dini masyarakat menjadi paham akan dampak dan bahaya yang akan dialami jika terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat dapat berpikir bijak untuk tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor. S.H.,menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk menghadapi musim kemarau yang akan datang, Maka Personel Sat Binmas Polres Pulpis akan terus melaksanakan giat Sosialisasi agar dapat menumbuhkan Masyarakat.

Baca juga  Sebanyak 13 Pasangan Laksanakan Sidang BP4R Polres Puncak Jaya

“Kami minta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan Kahayan Hilir untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun,” tutup Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor. S.H.,

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tak Terima Datanya Disebar Padahal Belum Telat Jatuh Tempo, Debitur Ini Laporkan Pinjol ‘Mekar’ Ke Polisi

Artikel

Berikan Edukasi Terkait Larangan Karhutla Anggota Satpolairud Gunakan Media Spanduk

Artikel

Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Personel Polsek Maliku laksanakan Imbauan

Artikel

Terdakwa Samuel Suryadi Hanya Di Vonis Bayar Denda Rp 15 Juta Perkara Dugaan Penelantaran

Artikel

Uji Coba Makan Bergizi Kembali Digelar di HST, Sasar Anak Usia Dini di TK Kartika V-25

Artikel

II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tegal, Menggelar acara konsolidasi partai

Artikel

HUT Ke-62 Pramuka, Danramil 19/ Kuwarasan Pimpin Upacara Ulang Janji Kwarran Kuwarasan

BERITA UTAMA

Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang