Lamongan- belakangan ini ramainya judi sabung ayam di wilayah desa Jetis kecamatan Kedungpring kabupaten Lamongan .
Pantau awak media sabtu 10/06/2025 sejumlah orang terlihat memadati arena perjudian sabung ayam di wilayah desa Jetis kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan
Mereka berterang terangan memegang uang sambil mencari taruhan lawan dan berlangsung jenis berjuduian lain.
” Tarung ayam tersebut sudah berjalan lama mas dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum dan yang berdatangan orang orang dari luar kota mas bawah mobil semua dan di duga di back up oleh oknum TNI ” ungkap salah satu warga.
Lanjut warga yang berinisial D tersebut “bahwa di situ tidak hanya sabung ayam saja tpi ada perjudian lain ironisnya meskipun demikian sejuah ini belum ada aparat yang mau bubarkan baik Polsek maupun polres setempat” ungkapnya.
Merespon kondisi ini bang Slamet humas LSM FAAM, lembaga swadaya masyarakat forum Asprirasi dan advokasi masyarakat mengatakan sesuai aduan masyarakat yang masuk ke kantor LSM FAAM beberapa bulan yang lalu memang lokasi arena sabung ayam yang ada di desa Jetis kecamatan Kedungpring Lamongan tersebut beberapa bulan yang lalu sempat tutup, dan sekarang beroperasi kembali Tampa takut dengan adanya hukum dan di duga di back up oleh anggotan TNI
” Kamu selaku humas LSM FAAM mehimbau kepada pihak kepolisian Polda Jatim bersama denpom Kodam Brawijaya V segera membubarkan arena perjudian diwilayah kecamatan Kedungpring yang selama ini aktif dan undangan dari berbagi wilayah di Jawa timur ” ucapnya.
Lanjut Slamet saya humas LSM FAAM akan segera bersurat kepada bapak Kapolda maupun Bapak Pangdam V/ Brawijayadan dan Mabes Polri ataupun Mabes TNI dan rumor yang beredar kalangan tersebut di Back Up oleh oknum TNI itu benar kami akan lebih serius akan berkordinasi dengan pihak pihak institusi terkait.
Untuk itu warga masyarakat berharap pihak pihak terkait serta berwenang seperti aparat desa, Lurah, Camat serta Polsek, maupun Polres jika perlu pihak Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penggerebekan di arena perjudian sabung ayam yang sertai judi lainya di desa Jetis Kecamatan kedungpring Lamongan dibersihkan dari segala bentuk perjudian begitu juga di seluruh Lamongan, harapan warga di sampaikan kepada media,
Mengingat bahwa pasal 303 ditegaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta didalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap pelaku perjudian dan dengan rinci bunyi pasal tersebut.
Dalam hal ini warga sangat berharap Bapak Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda melakukan tindakan tegas dan terukur untuk bentur perjudian yang ada di wilayah manapun tanpa pandang bulu.
Tim Investigasi