Mojokerto | Bertempat di Lokasi Halaman Kantor JK TV/ LSM Gmicak/ LBH/ Gemindo Jalan Ngembeh, Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto Provinsi Jatim, berlangsung acara kegiatan Safari Ramadhan 1445 H Media Jejakkasustv.com Berbagi Takjil & Santuni Anak Yatim Piatu. Senin 1 April 2024 Pukul 16.40 Wib sampai Selesai.
Hadir dalam acara kegiatan, Kawan Kawan Media dan Jawa Timur, dan di iringi Om Raja Music dengan langunan lagu religi.
Disela sela acara Safari Ramadhan 1445 H Media Jejakkasustv.com Berbagi Takjil & Santuni Anak Yatim Piatu,
Supriyanto alias Ilyas Pimpinan Redaksi Jejak Kasus Menyampaikan : Barang siapa yang bergembira akan hadirnya bulan Ramadhan, maka jasadnya tidak akan tersentuh sedikit pun oleh api neraka.” (HR. an-Nasa’i).
Masih Kata ilyas, dalam surah Al Baqarah ayat 220, Allah SWT berfirman yang artinya, “ mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah memperbaiki keadaan mereka adalah baik.” Dari kedua hadits tersebut bisa diambil kesimpulan umum bahwa menyantuni anak yatim akan mendapatkan balasan di surga.
Islam sangat memuliakan anak yatim. Bahkan ada 22 ayat tentang anak yatim di Al-Qur’an.
Anak yatim adalah seseorang yang kehilangan ayahnya sebelum mencapai usia dewasa. Menanggung anak yatim berarti mengurus semua kebutuhan hidup, perhatian, mendidik, dan juga mendukungnya.
Allah berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakan lah “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik,” (QS. Al-Baqarah [2]: 220).
Alquran surat Adh-Dhuha ayat 6, Allah SWT menyebutkan Nabi Muhammad SAW adalah seorang yatim.
Dalam sebuah hadits Ibnu Majah:
“Sebaik-baik rumah di kalangan kaum Muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik. Dan sejelek-jelek rumah di kalangan kaum Muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim dan dia diperlakukan dengan buruk.” (HR. Ibnu Majah). Tuturnya.
Acara ditutup dengan Doa bersama Anak anak Yatim-piatu “Semoga Ramadhan 1445 H menjadikan hidup kita semua berkah.
Supriyanto alias Ilyas Pimpinan Umum /keluarga besar JK TV/ Ketau Umum LSM Gmicak/ LBH/ Gemindo. sesuai dengan firman Allah yang berbunyi : “Dan janganlah kamu dekati harta seorang anak yatim piatu, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. al An’am [6]: 152). (LIMBAD SANJAYA)