Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:58 WIB

Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024

Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024

Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024

 

Sampang – TargetNews.id Pemerintah Kabupaten Sampang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan mengesahkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang. Senin (02/06/2025)

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disepakati untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menciptakan lingkungan sehat dan nyaman bagi masyarakat. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah progresif dalam melindungi generasi muda dari paparan asap rokok.

Proses pembahasan kedua Raperda tersebut dilakukan dengan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, menyampaikan “apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.”Ungkapnya Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, mewakili Bupati H. Slamet Junaidi, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan Raperda

Baca juga  Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Pemindahan WBP Rutan ke Lapas Narkotika

“Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.”tuturnya

Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga  Budidaya Ikan Nila Sistim Biofloc, Menjanjikan Tambah Pendapatan

Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman. Pemerintah daerah berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Dengan kesepakatan ini, Pemkab Sampang dan DPRD menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan pemerintahan yang baik.

Kesepakatan ini penting karena menunjukkan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menciptakan lingkungan sehat dan nyaman bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang dapat meningkat

Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anak Usia Dini Sambangi Koramil Paguyangan

BERITA UTAMA

Kegembiraan Masyarakat Sumberpitu Menerima Sertifikat Melalui PTSL

Artikel

Peduli Sesama, Polres Edarkan Kotak Amal Sebelum Apel Pagi

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Peneguran Kepada Mobil Muatan Odol (Over Dimension Overload)

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai nilai Tribrata secara Virtual

BERITA UTAMA

Ajakan Babinsa di Tengah-Tengah Pemuda

Uncategorized

Patroli malam, Babinsa Koramil 06/Sruweng sempatkan komsos dengan warga

Uncategorized

Untuk Memperpanjang Usia Pakai Sarana Patroli Perairan Anggota Satpolairud Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal Patroli Termasuk Life Jacket