Pontianak-TargetNews.id Seorang selebgram asal Pontianak, pemilik akun Instagram bernama Jifa Efendi, diduga melakukan pelanggaran hukum dengan mempromosikan judi online melalui fitur story di akun
Instagram miliknya. Dugaan ini mencuat setelah unggahan yang memuat promosi tersebut terlihat oleh sejumlah pihak.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 26 November 2024, Jifa Efendi memberikan pernyataan yang ambigu. Ia mengaku, “Saya tidak lagi post, baru juga post tadi kok,” yang dapat menimbulkan berbagai interpretasi terkait keterlibatannya dalam promosi tersebut.
Tindakan promosi judi online merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia. Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, distribusi, transmisi, atau akses terhadap konten yang
mengandung unsur perjudian dilarang keras. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan selebgram tersebut memenuhi unsur
pelanggaran yang dimaksud dalam undang-undang. Masyarakat juga diharapkan lebih waspada terhadap promosi ilegal yang beredar di media sosial. Sampai berita ini di terbitkan.(reni)