Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyampaikan himbauan terkait sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009 di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (08/08/2023)
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo ,S.H, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tentang saber pungli ini merupakan kegiatan yang diinstruksikan dari pimpinan Polri hingga ke level bawah untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang larangan untuk memberi atau menerima pungli
Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi stop pungli ini di laksanakan dengan sasaran seluruh warga masyarakat binaannya. Diharapkan setiap warga masyarakat melakukan pengurusan mendapatkan pelayanan tanpa ada unsur pungli dan memastikan tidak ada kegiatan pungutan liar di instansi pemerintah lainnya.
kami juga meminta kerjasama warga apabila mendapati pungutan liar atau tidak resmi baik dari lingkungan kami (kepolisian) maupun lainnya untuk dapat dilaporkan